Ditangkap Saat Pungli Sopir Truk PT Unilever di KEK Sei Mangkei
- Minggu, 13 Jun 2021 - 16:50 WIB
- dibaca 134 kali
SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Personel Polres Simalungun menggelar operasi pemberantasan premanisme dan pungutan liar (pungli).
Operasi itu digelar menyusul keluarnya Surat Telegram Kapolri, Nomor: STR/463/VI/PAM.3.2./2021, tertanggal 11 Juni 2021, tentang Penanganan Terhadap Aksi Premanisme dan Pungli.
Dalam operasi itu, 15 orang ditangkap. Keseluruhan pelaku diringkus dari beberapa lokasi.
Dari Jalan Asahan, Nagori Sahkuda Bayu Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, polisi mengamankan 4 orang, masing-masing berinisial Ar (24), Sut (46), IST (43), dan AP (31). Dari keempat pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp41 ribu.
Kemudian, satu orang berinisial HM (51), warga Nagori Parlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, ditangkap karena melakukan pungli terhadap sopir truk yang masuk ke PT Unilever di Kawasan Ekonomi Khusus (Kek) Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.
Dari HM, polisi menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp20 ribu dan 1 blok notes sebagai bukti pembayaran.
Baca: Basmi Preman di Medan Timur, 14 Pelaku Pungli Diamankan
Baca: Modus Baru Pencurian Kreta di Simalungun, Pelaku Ngaku Karyawan Leasing
Selanjutnya, satu orang berinisial Don (34), warga Emplasmen Bahjambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, diringkus setelah melakukan pungli di Jalan Umum Emplasmen Bahjambi.
Dari Don, polisi mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp30 ribu dan 1 kwitansi bukti pembayaran.