RAYA, BENTENGSIANTAR.com– Tujuan penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) di kantor dan rumah dinas Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Lihou Simalungun akhirnya terungkap.
Ternyata, penggeledahan itu dilakukan untuk mencari dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dan pungutan liar (pungli) pada proyek pemasangan sambung rumah (SR) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dari program hibah air minum.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun Ratno Pasaribu. Kata Ratno, proyek pemasangan sambung baru yang disidik tersebut merupakan pekerjaan pada Tahun Anggaran 2018 dan 2019.
“Keseluruhan ada 4.637 sambungan, terdiri dari 2.000 SR tahun 2018 dan 2.637 SR tahun 2019,” ucap Ratno, Kamis (1/7/2021).
Baca: Kantor PDAM Tirta Lihou Simalungun Digeledah, Ruangan Dirut Disegel
Baca: OTT PDAM Tirta Lihou, Dirut Betty Sinaga Mangkir dari Panggilan Polisi
Ratno melanjutkan, adapun total dana hibah yang dikelola untuk pemasangan SR-MBR mencapai Rp14,1 miliar, dengan rincian Rp6 miliar pada tahun 2018 dan Rp8,1 miliar pada tahun 2019.
Dalam penggeledahan itu, sambung Ratno, tim menemukan berkas-berkas penting terkait penanganan perkara tersebut di Rumah Dinas Direktur PDAM Tirta Lihou, Komplek Pegawai PDAM Tirta Lihou, Jalan Jon Horailam Saragih, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun.
“Penyidik akan mendalami sejauh mana peran Direktur Utama PDAM Tirta Lihou dalam dugaan tindak pidana korupsi ini,” kata Ratno.
Baca: OTT di PDAM Tirta Lihou, Seorang Pegawai Ditetapkan Tersangka
Baca: Korban Main Saham Ferry Sinamo Bertambah, Angka Kerugian Fantastis
Ratno menambahkan, dalam kasus tersebut, Kejatisu belum menetapkan tersangka.
“Untuk kerugian negaranya juga masih dilakukan penghitungan,” pungkas Ratno.