Gudang Dekat area PT Bumi Karsa Diduga Jadi Tempat Penampungan CPO Ilegal

Share this:
RICARDO GULTOM-BMG
Pintumasuk menuju gudang penampung CPO ilegal yang disebut masih berada di area PT Bumi Karsa, di Dolok Parmonangan, Kecamata Dolok Panribuan, Simalunggun. Foto ini diabadikan Kamis (16/9/2021).

DOLOK PANRIBUAN, BENTENGSIANTAR.com– Sebuah gudang yang disebut masih berada di area PT Bumi Karsa diduga jadi tempat penampungan CPO ilegal. Masyarakat sekitar di Dusun Marihat Huta, Nagori Dolok Parmonangan, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, mengaku resah dan meminta aparat penegak hukum segera bertindak.

Menurut informasi dihimpun BENTENG SIANTAR, gudang tersebut sudah beroperasi kurang lebih sebulan. Truk-truk CPO tampak keluar masuk gudang pada siang maupun malam hari.

Dari keterangan warga setempat, gudang penampung CPO ilegal tersebut dikelola oleh seseorang bernama Darwin dan seorangnya lagi bermarga Samosir.

Warga menduga pengelola gudang penampung CPO ilegal sudah bermain mata dengan aparat penegak hukum. Sebab sudah lebih dari sebulan berlangsung, sama sekali tidak ada tindakan.

“Patut diduga, mereka sudah bermain mata dengan aparat penegak hukum. Itu makanya mereka berani beroperasi,” kata sumber yang meminta namanya tidak dituliskan itu.

BacaSidang Perdata Main Saham, Oknum Anggota DPRD Siantar Diperintah Bayar Ganti Rugi

BacaPenjual Gas Jalan Penyabungan Diduga Ilegal, Pertamina Diminta Bertindak

Mengenai keberadaan gudang yang dijadikan tempat penampungan CPO dibenarkan oleh seorang warga saat ditemui di area PT Bumi Karsa. Namun, dia yang mengaku bermarga Silalahi itu tidak tahu menahu soal legalitas operasional gudang tersebut.

“Bukan kita lae (pemiliknya), marga Samosir yang punya itu. Saya cuma pekerja PT Bumi Karsa,” ungkapnya.

Saat ditanya dalam sehari ada berapa kali truk CPO keluar masuk ke gudang tersebut, Silalahi mengatakan tidak menentu.

“Kadang pagi, kadang malam,” kata Silalahi.

BacaBarang Terlarang Tak Bertuan Ditemukan di Lapas Narkotika Siantar, Siapa yang Bawa?

Baca‘Pangkalan Gas’ Ilegal Beroperasi di Jalan Panyabungan Siantar

Sementara, keterangan pihak PT Bumi Karsa sendiri belum diperoleh. Upaya konfirmasi telah dilakukan, namun tidak seorang pun dari pihak PT Bumi Karsa bersedia memberikan keterangan terkait dugaan warga yang menyebutkan bahwa ada gudang di areal perusahaan tersebut telah dijadikan tempat penampungan CPO ilegal.

Share this: