Terungkap, Ternyata Pemuda Ini Edar Sabu di Dolok Batu Nanggar

Share this:
BMG
Adi, tersangka pengedar sabu ditangkap dari depan rumahnya di Huta II Purwosari Atas, Nagori Dolok Mainu, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Simalungun.

SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun menangkap Adi, pemuda asal Huta II Purwosari Atas, Nagori Dolok Mainu, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.

Polisi meringkus pria 27 tahun tersebut dari depan rumahnya, Sabtu (19/9/2021), sekira pukul 15.00 WIB.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, sebelum ditangkap, Adi dilaporkan masyarakat atas peredaran narkoba yang dilakukan di rumahnya.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang berupa 4 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 1,16 gram, 1 kaca pirex, 1 pipet plastik, 1 plastik klip besar yg di dalamnya berisi 30 (plastik klip kecil kosong, 1 unit handphone dan uang sebesar Rp200 ribu.

Kepada polisi, Adi mengaku, sabu tersebut diperolehnya dari temannya bernama Memet, warga Kabupaten Langkat.

BacaPenemuan Barang Tak Bertuan di Lapas Narkotika Raya: Apa Mungkin Jatuh dari Langit?

BacaTiga Pengedar Narkoba di Siantar Ditangkap, Satu dari Basis Bandar

Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Adi Hariono membenarkan penangkapan tersebut.

“Tersangka Adi sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Share this: