SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun menangkap Memet, pengedar narkoba asal Sei Bamban, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat.
Polisi meringkus pria 30 tahun itu dari Simpang Dolok Merangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, pada Sabtu (19/9/2021), malam sekira pukul 22.00 WIB.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, penangkapan Memet merupakan buntut dari pengakuan Adi, pengedar sabu yang ditangkap di Huta II Purwosari Atas, Nagori Dolok Mainu, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, pada Sabtu sekira pukul 15.00 WIB.
Kepada polisi, Adi mengaku jika barang bukti sabu yang didapat darinya diperoleh dari Memet. Atas pengakuan itu, polisi kemudian bergerak dan menangkap Memet.
Baca: Membongkar Praktik Dugaan Peredaran Narkoba di Lapas Narkotika Raya, Ada MS dan YS
Baca: Tiga Pengedar Narkoba di Siantar Ditangkap, Satu dari Basis Bandar
Dari Memet, polisi menemukan barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang dan 5 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang di dalamnya berisi sabu seberat 12,07 gram.
Lalu, 1 bungkus plastik klip ukuran sedang yang di dalamnya berisi ganja seberat 0,72 gram, 1 unit timbangan, 1 bungkus plastik klip besar berisi 50 plastik klip kecil kosong, 1 pipet plastik, 1 kaca pirex, 1 set alat hisap sabu atau bong, serta 1 unit handphone.
Baca: Dugaan Peredaran Narkoba di Lapas Siantar, Dikendalikan Napi Can
Baca: Pengedar Narkoba Jaringan Tebing Tinggi Masuk Siantar, Empat Orang Ditangkap
Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Adi Hariono membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka Memet sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Adi.