SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun menangkap tiga orang pengedar sabu, Selasa (5/10/2021).
Ketiganya adalah Olo (27), warga Lingkungan IV, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, Raja (27), warga Lormes, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, dan Darwin (42), warga Blok VIII, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, polisi awalnya meringkus Olo dan Raja dari Gang Lormes, Kelurahan Perdagangan I. Polisi menggerebek lokasi itu setelah mendapatkan informasi soal peredaran narkoba di sana.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 6 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 1,75 gram, 2 unit handphone, 1 bungkus rokok Dji Sam Soe, 1 bundel plastik kosong, 1 pipet plastik, dan uang hasil penjualan sabu sejumlah Rp500 ribu.
Kepada polisi, Olo mengaku, sabu tersebut diperoleh dari Darwin. Atas pengakuan tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Darwin dari Desa Sumber Padi, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.
Baca: Lagi, Petugas Polsek Perdagangan Tembak Betis Pengedar Sabu Perlanaan
Baca: Pengedar Sabu dan Anak Buahnya Ditangkap di Perdagangan
Dari Darwin, polisi menemukan barang bukti berupa 1 unit handphone yang sebelumnya digunakan untuk komunikasi dengan Olo dalam transaksi sabu.
Darwin juga mengaku, sabu yang dijualnya kepada Olo itu diperolehnya dari seorang laki-laki di daerah Kabupaten Kerinci, Propinsi Riau.
Baca: Satu Lagi Pengedar Sabu di Perdagangan Ditangkap
Baca: 30 Kg Sabu dalam Plastik Teh Cina, dari Malaysia Masuk Lewat Pantai Labu
Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Adi Hariono membenarkan penangkapan tersebut.
“Ketiga tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Adi.