Pengedar Narkoba di depan Lapas Siantar Ditangkap, Ngaku Baru Dua Bulan Jual Sabu

Share this:
BMG
Dika, pengedar sabu di Jalan Asahan, tepatnya di depan Lapas Klas IIA Siantar, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun menangkap Dika, seorang pengedar sabu.

Polisi meringkus pria 30 tahun tersebut dari Simpang Mayat, Nagori Dolok Hataran, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Selasa (19/10/2021), siang sekira pukul 14.00 WIB.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, penangkapan itu dilakukan setelah bisnis peredaran sabu yang dijalankan Dika terendus polisi.

Dika dilaporkan sering mengedarkan sabu di sekitar kediamannya, Jalan Asahan, tepatnya di depan Lapas Klas IIA Siantar, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

BacaMembongkar Praktik Dugaan Peredaran Narkoba di Lapas Narkotika Raya, Ada MS dan YS

BacaTerjerat Narkoba, Oknum Pegawai Lapas Narkotika Siantar Dituntut 4 Tahun Penjara

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa 1 bungkus kotak rokok merk Sampoerna yang di dalamnya terdapat 8 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 1,34 gram, 1 unit handphone merk Vivo dan uang hasil penjualan sabu sejumlah Rp300 ribu.

Kepada polisi, Dika mengaku, sabu itu diperoleh dari seorang laki-laki yang ditemuinya di daerah Simpang Gambus, Kabupaten Batubara.

Dika juga mengungkapkan, jika dia baru dua bulan mengedarkan sabu.

BacaDugaan Peredaran Narkoba di Lapas Siantar, Dikendalikan Napi Can

BacaOknum Polisi Simalungun Ditangkap di Melanthon Siantar, Kasus Narkoba

Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Adi Hariono membenarkan penangkapan tersebut.

“Tersangka Dika sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkas Adi.

Share this: