BOSAR MALIGAS, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun menggerebek lapak judi tembak ikan di Kampung Kucingan, Huta V, Nagori Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Minggu (24/10/2021) malam.
Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap 4 orang. Tiga dari empat orang itu merupakan pemain dan satu lainnya penyelanggara.
Ketiga pemain masing-masing berinisial AS (42), AR (35), dan AM (27). Sementara, penyelengaranya berinisial I alias Balung.
Baca: Judi Togel ‘Kode Fajar’ Marak di Wilayah Hukum Polsek Tanah Jawa
Baca: Baskami Ginting Minta Penegak Hukum Tindak Tegas Perjudian di Sumatera Utara
Selain mengamankan keempat orang itu, polisi turut menyita barang bukti berupa 1 unit mesin tembak ikan, 1 chip meja tembak ikan, dan uang tunai Rp500 ribu.
Baca: Dua Lapak Judi Tembak Ikan di Saribudolok Digerebek, Polisi Kejar Jaga Sipayung
Baca: Judi Tembak Ikan Berkedok Game Zone Bebas Beroperasi di Tanjungbalai
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo membenarkan penangkapan tersebut.
“Keempat tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rachmat.