Pro Kontra Interpelasi Bupati Radiapoh Soal Pengangkatan Tenaga Ahli di Tubuh Nasdem
- Kamis, 20 Jan 2022 - 21:21 WIB
- dibaca 737 kali
Bernhard Damanik: Tidak Perlu Interpelasi
Menurut Bernhard, tanpa hak interpelasi DPRD Simalungun bisa meminta penjelasan kepada Bupati Simalungun.
“Kalau pakai interpelasi, itu artinya ada pelanggaran,” kata Bernhard, melalui telepon selularnya kepada BENTENG SIANTAR, Kamis (20/1/2022) malam.
Menurut dia, sejauh ini tidak ada pelanggaran yang dilakukan Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga.
Meski demikian, Bernhard Damanik menegaskan bahwa dia termasuk orang yang tidak setuju pengangkatan tenaga ahli Bupati Simalungun. Dan sampai sejauh ini, Pemkab Simalungun, dia ketahui, belum ada mengeluarkan anggaran untuk membayar gaji para tenaga ahli itu.
“Nah, kalau itu terjadi. Maka, kita akan meminta BPK RI merekomendasikan pengembalian gaji itu karena itu adalah pelanggaran,” terang Bernhard.
“Tapi, kalau itu tidak terjadi, menurut saya tidak perlu mengajukan hak interpelasi,” tandasnya lagi.
Baca: Kadis Kominfo Telat Hadir, Bernhard Damanik: Batalkan Saja Anggarannya Pimpinan!
Baca: Ihwal di Balik Interpelasi DPRD Simalungun: Bupati Radiapoh Itu Arogan dan Sarat Nepotisme
Maka dari itu, dia menegaskan Fraksi Nasdem DPRD Simalungun tidak ikut dalam pengajuan hak interpelasi tersebut.
“Kalau ternyata di antara 17 Anggota DPRD itu terdapat Anggota Fraksi Nasdem, maka kita akan meminta yang bersangkutan mencabut kembali tanda tangannya,” tegas Bernhard.