Pimpinan DPRD Simalungun Setuju Interpelasi Lanjut, Simak Penjelasan Akademisi Ini!
- Selasa, 25 Jan 2022 - 18:12 WIB
- dibaca 569 kali
Tenaga Ahli Itu Harus Sesuai Keahliannya
Terkait subtansi pengajuan interpelasi, menurut Muldri, telah memenuhi unsur.
Pertama, terkait pengangkatan tenaga ahli, Muldri berpendapat bahwa ada kekeliruan atau pelanggaran terhadap ketentuan dalam pengangkatan tenaga ahli itu.
Dijelaskan, menurut ketentuan, tenaga ahli dapat diangkat sesuai kebutuhan dan diajukan oleh staf ahli kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah (Sekda).
“Tapi, tenaga ahli harus sesuai dengan keahliannya,” kata Muldri.
Dia mencontohkan, semisal terjadi bencana, maka staf ahli membutuhkan tenaga ahli di bidang hukum untuk membuat naskah ilmiah. Maka, staf ahli dapat mengajukan kepada kepala daerah melalui Sekretariat Daerah.
Baca: Kena OTT KPK, Bupati Langkat Digelandang Hanya Pakai Celana Pendek dan Sandal Jepit
Baca: Ihwal di Balik Interpelasi DPRD Simalungun: Bupati Radiapoh Itu Arogan dan Sarat Nepotisme
Atau dalam suatu proyek dibutuhkan ahli ekonomi, masih menurut Muldri, itu juga boleh. Tapi, tidak boleh satu orang ahli menjadi ahli dalam beberapa bidang.
“Contoh masalah hukum, ya ahli hukum. Jangan masuk lagi ahli hukum jadi ahli ekonomi. Jadi, SK-nya pun per item atau per kegiatan, bukan per periode atau tahunan,” urai Muldri.