Pimpinan DPRD Simalungun Setuju Interpelasi Lanjut, Simak Penjelasan Akademisi Ini!

Share this:
Jos-BMG
Dr Muldri Pasaribu SH MH, Akademisi.

Pesimis..

Sementara terkait mekanisme penggunaan hak interpelasi, lanjut Muldri, diatur dalam Tata Tertib DPRD Simalungun.

Sesuai tatib, dia menyebutkan, ada beberapa tahapan dalam penggunaan interpelasi. Apabila dalam proses meminta keterangan Bupati Simalungun, DPRD menemukan suatu hal kejanggalan atau suatu pelanggaran yang perlu untuk diselidiki, maka lembaga DPRD Simalungun dapat menggunakan hak angket untuk melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran tersebut.

“Dan, dari hasil penyelidikan itu, Dewan selanjutnya menggunakan hak menyatakan pendapat. Apakah kasusnya selesai, atau dibawa ke pengadilan atau pendapat lain,” terang Muldri, yang juga menjabat Wakil Direktur Pasca Sarjana Universitas Simalungun itu.

BacaBupati Labura dan Mantan Wakil Bendahara Umum PPP Ditahan KPK

BacaPengajuan Interpelasi 17 Anggota Dewan, Ini Hasil Rapat Pimpinan DPRD Simalungun

Menurut amatannya, sampai sejauh ini, Muldri berpendapat bahwa Anggota Dewan dalam pengajuan interpelasi masih dalam prosedur yang tepat. Namun apakah interpelasi ini akan berjalan mulus, dosen yang kerap diundang menjadi tenaga ahli ini mengaku pesimis.

“Karena ini masih tahap pengajuan. Belum diputuskan apakah hak interpelasi berlanjut atau tidak. Karena pengambilan keputusan nantinya wajib dihadiri setengah dari jumlah Anggota Dewan ditambah satu. Apakah hanya 17 orang, atau bertambah, kita belum tahu. Ini sangat politis dan politisnya sangat tinggi,” pungkas Muldri.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: