Istri Dilibatkan Berbisnis Sabu, Ditangkap di Tapian Dolok

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
BJ alias Beni dan CN alias Niwa, pasutri terlibat bisnis peredaran sabu diamankan di Mapolres Simalungun.

TAPIAN DOLOK, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di Tapian Dolok. Yang mengejutkan, dua orang pelaku merupakan pasangan suami istri.

Mereka masing-masing berinisial BJ alias Beni (25), warga Bandar Pulau Pekan, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, dan CN alias Niwa (24), warga Beringin, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Keduanya ditangkap Sabtu (5/2/2022) malam.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, polisi menangkap mereka dari pinggir Jalan Masjid, Lorong III, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Keduanya diringkus saat mengendarai sepeda motor Yamaha WR 155 bernomor polisi BK 5476 JAL.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 1 kotak rokok Gudang Garam Surya yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 5,47 gram, 1 unit handphone merk Oppo, 1 unit handphone merk Xiaomi, dan 1 dompet warna merah.

BacaMinggu Pagi di Lapangan H Adam Malik Siantar, Youtuber Ditikam Pengamen

BacaSebulan Pernikahan, Pasangan Suami Istri Asal Tomuan Ini Nginap di Sel, Kasusnya Ini!

Kepada polisi, pasutri itu mengaku, jika sabu itu milik mereka yang didapat dari seorang laki-laki di daerah Sibatubatu, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari.

Atas pengakuan itu, polisi kemudian bergerak ke Sibatubatu. Namun sayang, polisi belum berhasil menangkap laki-laki yang dimaksud pasutri tersebut.

BacaSuami Istri Asal Simalungun Ditangkap di Perbaungan, 10 Kilogram Sabu Disita

BacaEmpat Pengedar Sabu Ditangkap, Dua Warga Siantar, Dua Lagi asal Taput

Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Adi Hariono membenarkan penangkapan tersebut.

“Tersangka BJ dan CN sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Adi.

Share this: