Dilema Honorer Kesehatan di Simalungun, Rela Dipungli atau SK Tidak Diperpanjang Lagi
- Selasa, 8 Feb 2022 - 21:53 WIB
- dibaca 341 kali
Modus Pungli..
Sekadar diketahui, dugaan pungli dana BOK itu terjadi pada 23 Desember 2021 lalu. Dalam praktiknya, para tenaga kesehatan berstatus honorer di puskesmas, akan menerima uang BOK yang nilainya bergantung dari beban kerja dinas selama triwulan.
Diantara mereka tenaga kesehatan itu, ada yang mendapat Rp2,4 juta dan ada juga yang menerima Rp9 juta. Uangnya ditransfer ke rekening pribadi masing-masing.
Baca: Fakta Baru Dugaan Pungli Paruhum Siregar, Dewas Ungkap Hasil Investigasi
Baca: Dugaan Pungli Kenaikan Pangkat di RSUD Siantar, Tarif Rp2-3 Juta
Tapi, para kepala puskesmas melalui bendahara disebut meminta sebagian (umumnya separuh) dari hak pegawai honorer atas BOK itu, dengan ancaman bila tidak dipenuhi maka tidak akan mendapat perpanjangan SK honorer.