Benteng Siantar

Dilema Honorer Kesehatan di Simalungun, Rela Dipungli atau SK Tidak Diperpanjang Lagi

Ilustrasi. Dugaan pungli dana BOK dialami para tenaga honorer kesehatan di lingkungan Pemkab Simalungun. 

SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Dugaan praktik pungutan liar (pungli) masih menjadi momok di lingkungan Pemkab Simalungun. Korbannya, pegawai honorer puskesmas. Mereka dipaksa merelakan hak atas Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), dipotong sebagian jika ingin mendapat perpanjangan SK tenaga honorer.

Inspektorat Simalungun tengah mendalami dugaan pungli itu. Namun, Inspektorat melakukan ekspos atas perkembangan dari kasus itu.

Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga menuturkan, dugaan pungli itu masih dalam pemeriksaan Inspektorat.

“Lagi pemeriksaan. Kita tunggu saja ya,” kata Radiapoh.

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Edwin T Simanjuntak menyebutkan, jika temuan dugaan pungli dana BOK itu terjadi di masa kepemimpinan dr Lidya Saragih, saat menjabat Plt Kepala Dinas Kesehatan.

Saat ini, masih kata Edwin, pihaknya tengah bekerja sama dengan Inspektorat untuk menindak kepala puskesmas yang diduga melakukan pungli itu.

BacaRapor Merah Kadisdik Rosmayana Marpaung, Dugaan Pungli Sertifikasi Guru Hingga Regrouping SD

BacaBersamaan di Hari Guru, Kadis Pendidikan Simalungun Diadukan, Dugaan Pungli

Kasus itu sendiri kini menjadi perhatian publik. Ombudsman RI Perwakilan Sumut, turut memantau perkembangan dari kasus dugaan pungli BOK tersebut.

Halaman Selanjutnya >>>

Ombudsman: Silahkan Lapor, Kerahasiaan Identitas Dijamin

Ombudsman: Silahkan Lapor, Kerahasiaan Identitas Dijamin

Menurut Abyadi Siregar, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, sangat tidak manusiawi bila hak pegawai yang masih berstatus honorer pun diakal-akali pimpinannya.

“Sejak kapan pemotongan dilakukan dan berapa pegawai yang terkena potongan, berapa total yang sudah didapat dari potongan itu. Semua harus dikembalikan kepada seluruh pegawai yang terkena pemotongan,” tegas Abyadi, dikutip dari Tribun.com, Selasa (8/2/2022).

“Kasihan pegawai honorer itu. Mereka kerja dalam keadaan tertekan,” ujarnya lagi.

BacaDugaan Pungli Guru di Simalungun, Parsaulian Sinaga: Kami Tidak Terlibat

BacaJalan Rusak dan Longsor di Simalungun Jadi Objek Pungli, Dua Pria Ditangkap

Dalam kesempatan itu, Abyadi meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti kasus itu segera. Sebentuk keseriusan, Ombudsman RI Perwakilan Sumut juga siap menerima laporan pegawai honorer.

“Kalau khawatir keamanannya terganggu, kita menjamin identitas pelapor dirahasiakan,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya >>>

Modus Pungli..

Halaman Sebelumnya <<<

Modus Pungli..

Sekadar diketahui, dugaan pungli dana BOK itu terjadi pada 23 Desember 2021 lalu. Dalam praktiknya, para tenaga kesehatan berstatus honorer di puskesmas, akan menerima uang BOK yang nilainya bergantung dari beban kerja dinas selama triwulan.

Diantara mereka tenaga kesehatan itu, ada yang mendapat Rp2,4 juta dan ada juga yang menerima Rp9 juta. Uangnya ditransfer ke rekening pribadi masing-masing.

BacaFakta Baru Dugaan Pungli Paruhum Siregar, Dewas Ungkap Hasil Investigasi

BacaDugaan Pungli Kenaikan Pangkat di RSUD Siantar, Tarif Rp2-3 Juta

Tapi, para kepala puskesmas melalui bendahara disebut meminta sebagian (umumnya separuh) dari hak pegawai honorer atas BOK itu, dengan ancaman bila tidak dipenuhi maka tidak akan mendapat perpanjangan SK honorer.

Halaman Sebelumnya <<<