Pilpanag Serentak di Simalungun Agustus 2022 Terancam Batal, PABPDSI Surati Bupati

Share this:
JOS-BMG
Ketua PABPDSI Simalungun, Buyung Irawan Tanjung.

SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Pelaksanaan pemilihan pangulu nagori atau pilpanag (pemilihan kepala desa, red) di Kabupaten Simalungun pada 2022, terancam batal karena keterbatasan anggaran. Sedianya, 248 pemerintahan nagori di Kabupaten Simalungun akan melaksanakan pilpanag serentak pada Juni 2022.

Ketua PABPDSI (Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia) Kabupaten Simalungun, Buyung Irawan Tanjung menuturkan, sesuai ketentuan, enam bulan sebelum masa jabatan pangulu nagori berakhir pada Agustus 2022 mendatang, Maujana Nagori wajib memberitahu pangulu terkait masa jabatan tersebut.

Selanjutnya, 10 hari sejak pemberitahuan itu, maujana akan memulai tahapan pemilihan. Namun, sampai saat ini, Pemkab Simalungun belum menetapkan jadwal dan tahapan pilpanag.

“Karena sampai saat ini jadwal dan tahapan belum ditetapkan Pemkab Simalungun, oleh karenanya kami menyurati pak Bupati cq Kepala DPMPN,” kata Buyung, kepada BENTENG SIANTAR, Rabu (2/3/2022).

BacaSelamat! Buyung Sirawan Tanjung Pimpin PABPDSI Simalungun

BacaJadwal Pilpanag Serentak 2022, Kepala DPMPN: Kemungkinan Tertunda

Dikatakan, surat ditujukan kepada Bupati Simalungun cq Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN), dengan Nomor: 30/12.08/PD.PABPDSI.SIM/III/2022, tertanggal 1 Maret 2022, perihal Permohonan Penegasan dan Kepastian terhadap Persiapan Pemilihan Pangulu Serentak Tahun 2022.

“Penegasan ini sangat penting, agar kami maujana selaku pelaksana pemilihan dapat melakukan persiapan,” kata Buyung.

Halaman Selanjutnya >>>

Standar Anggaran Pilpanag versi PABPDSI.. 

Share this: