Terungkap! Distributor Jual Pupuk Subsidi ke Kios Pengecer di Atas HET?
- Jumat, 4 Mar 2022 - 23:30 WIB
- dibaca 460 kali
SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Harga pupuk bersubsidi di Kabupaten Simalungun dijual melanggar ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebagaimana telah ditetapkan oleh pemerintah.
Selain harga yang sangat mahal sampai menembus Rp230 ribu per sak, pupuk subsidi juga sering mengalami kelangkaan atau kosong di kios-kios pengecer.
Hal ini juga diakui salah seorang petani di Kecamatan Panombean Panei, Rafli Silalahi saat ditanyakan wartawan.
“Harganya tidak menentu. Kadang Rp150 ribu, kadang Rp180 ribu, Rp200 ribu, dan terkadang sampai Rp230 ribu per karung,” kata Rafli.
Sesuai informasi diperoleh dari Dinas Pertanian, distributor pupuk urea bersubsidi di Kecamatan Panei adalah CV Mas Ayu Lestari yang beralamat di Nagori Dolok Marlawan, Kecamatan Siantar.
Viya, selaku staf pemasaran CV Mas Ayu Lestari saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut.
“Saya sudah tak kerja di situ lagi bang. Sudah satu bulan, saya keluar,” kata Viya.
Baca: Harga Pupuk Meroket, Kadistan Simalungun: Lebih dari HET, Laporkan!
Baca: Pupuk Urea Bersubsidi Langka di Kecamatan Panei, Kadis Pertanian ‘Menghilang’
Saat ditanya berapa harga tebus pupuk urea dan Ponska (NPK) oleh kios pengecer ke distributor pada saat dia masih bekerja di CV Mas Ayu Lestari, Viya mengatakan jika harga urea per karung (50 kg) Rp 117 ribu dan harga Ponska Rp Rp 121 ribu per karung.
“Urea 117, NPK 121,” tulisnya menjawab pesan WhatsApp BENTENG TIMES.
Prinsip 6 Tepat serta Sanksi Terhadap Distributor dan Kios Pengecer