Dana BOS Tidak Cair, Operasional Ditanggung Kepsek, Guru Honorer 4 Bulan Belum Gajian
- Senin, 11 Apr 2022 - 21:49 WIB
- dibaca 75 kali
SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Sedikitnya 50 Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Simalungun, tidak menerima dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) tahap ketiga pada tahun 2021.
Hal itu disebabkan penyerahan laporan pertanggungjawaban dana BOS tahap kedua terlambat atau tidak sesuai jadwal yang ditentukan oleh pemerintah pusat.
“Mereka terlambat membuat LPj, jadi dana BOS tidak disalurkan dari Kemendikbud,” kata Kabid SD Dinas Pendidikan Sahman Sidabalok, saat ditemui di ruang kerjanya, beberapa waktu lalu.
Sahman menjelaskan bahwa sampai saat ini dana BOS tersebut tidak kunjung disalurkan oleh Kementerian Pendidikan. Alhasil, segala pengeluaran sekolah sejak bulan September sampai dengan Desember menjadi tanggung jawab pribadi kepala sekolah.
“Kalau ada sisa anggaran dari tahap sebelumnya itu dapat digunakan. Tapi, kalau tidak ada atau tidak mampu menutupi pengeluaran pada tahap tiga, maka itu menjadi tanggung kepsek karena itu adalah kelalaiannya,” ujar Sahman.
Baca: Bupati Harus Tahu Ini, Titik Rawan Korupsi
Baca: LPj Dana BOS Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan, Guru Honorer Terancam Tak Gajian
Sementara, terkait gaji guru honorer yang dibiayai dana BOS, sampai saat ini sebanyak 340 guru dari 50 sekolah belum menerima gaji. Dinas Pendidikan Pemkab Simalungun sudah menggelar rapat dengan DPRD Kabupaten Simalungun membahas solusi gaji guru tersebut.
Hasil pembahasan dengan Komisi IV DPRD Simalungun, gaji guru honorer tersebut direncanakan ditampung di P-APBD tahun 2022.
“Mudah-mudahan gaji guru tersebut bisa ditampung di Perubahan APBD nanti. Hanya itu solusi yang bisa kita buat,” ujarnya.
Baca: Kasihan Honorer, Gaji di Bawah UMR, Tidak Ada Kepastian Diangkat PNS
Baca: Ratusan Guru Honorer Simalungun Demo Tolak Pemangkasan Gaji Honor
Atas kondisi itu, Dinas Pendidikan juga telah memanggil seluruh kepala sekolah dengan melakukan pembinaan dan evaluasi kerja. Para kepala sekolah dimunta agar tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama.
“Apabila terjadi lagi, kami akan meminta petunjuk pimpinan. Apakah dilakukan mutasi, atau mereka (kepsek) dikembalikan menjadi guru,” pungkas Sahman Sidabalok.