Duel Berdarah di Marubun Pane, Nyawa Melayang di Tangan Tetangga
- Senin, 25 Apr 2022 - 17:17 WIB
- dibaca 439 kali
PURBA, BENTENGSIANTAR.com– Duel berdarah terjadi di Dusun Marubun Pane, Nagori Urung Pane, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, Jumat (22/4/2022) malam. Jondriaman Simarmata (41) kehilangan nyawa setelah terlibat perkelahian hebat dengan tetangganya Jasman Sinaga (44).
Peristiwa itu terjadi di halaman rumah korban, Dusun Marubun Pane, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun. Korban dianiaya di depan ibunya Antauli boru Girsang.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, Antauli sudah berusaha melerai saat korban Jondriaman terlibat perkelahian dengan Jasman. Namun, upaya Antauli sama sekali tidak dihiraukan.
Bahkan, pelipis mata wanita 74 tahun itu terkena pukulan. Meski meringis kesakitan, Antauli masih tetap berusaha mencegah.
Tapi, takdir berkata lain, anaknya Jondriaman akhirnya tumbang dan tergeletak di depan pintu masuk rumah, setelah mengalami luka tikaman di bagian dada.
Melihat anaknya mengalami luka parah, Antauli histeris meminta pertolongan tetangga. Pelaku pun lari.
Tak lama kemudian, para tetangga berdatangan dan berniat memberi pertolongan. Namun korban telah tiada.
Polisi pun datang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Selanjutnya, melakukan pengejaran dan meringkus pelaku Jasman di rumahnya.
Kepada polisi, Jasman mengaku telah menusuk korban menggunakan senjata tajam jenis belati.
“Dia berkata kasar, aku sakit hati,” cetus pelaku kepada petugas.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo membenarkan peristiwa tersebut.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Rachmat.
Kepala Ruang Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD dr Djasamen Saragih Pematangsiantar dr Reinhard Hutahaean mengatakan, dari hasil autopsi, ditemukan luka tusuk di tubuh korban.
“Ada luka tusuk tembus di dada,” ungkap Reinhard.
Baca: Pembunuh Anak Pengusaha Toko Besi di Siantar Ditangkap, Motif Kesal
Baca: Akhir Cerita Kasus Pembunuhan Istri Mantan Sekda Siantar, Terdakwa Divonis 18 Tahun Penjara
Kasus ini ditangani pihak kepolisian Polres Simalungun. Pelaku dijerat tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan kematian Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dan Pasal 338 KUHPidana.