APH Diminta Turun ke SMPN 1 Hutabayu Raja: Tebus Ijazah Rp60 Ribu, Seragam Batik Rp140 Ribu

Share this:
RICHARDO GULTOM-BMG
Kepala SMP Negeri 1 Hutabayu Raja Antoni MH Sitorus.

HUTABAYU, BENTENGSIANTAR.com– Aparat penegak hukum (APH) diminta turun melakukan penyelidikan dugaan praktik pungutan liar (pungli) di SMP Negeri 1 Hutabayu Raja.

Orangtua siswa memrotes ‘kebijakan’ yang mewajibkan siswa bayar Rp60 ribu jika ingin menebus ijazah dan kewajiban bayar sebesar Rp140 ribu untuk mendapatkan seragam pakaian batik.

“Apa-apaan ini, hari gini masih ada uang tebus ijazah dan bayar seragam batik?” protes Golang Harianja, salahseorang orangtua siswa, kepada BENTENG SIANTAR, Senin (25/2/2022).

BacaDilema Honorer Kesehatan di Simalungun, Rela Dipungli atau SK Tidak Diperpanjang Lagi

BacaKasihan Honorer, Gaji di Bawah UMR, Tidak Ada Kepastian Diangkat PNS

Menurut Golang, kebijakan yang mengharuskan siswa bayar uang untuk tebus ijazah dan membayar untuk pakaian seragam, bertentangan dengan semangat pemerintah dalam memberantas mafia di dunia pendidikan.

“Saya minta aparat penegak hukum (APH) turun tangan. Ini harus diusut tuntas. Bila perlu itu, kepala sekolah dan  semua oknum yang terlibat ditangkap!” tegas politisi PDI Perjuangan Kabupaten Simalungun itu.

Halaman Selanjutnya >>>

Tanda Terima Ada, Uang Sudah Kami Setor 

Share this: