APH Diminta Turun ke SMPN 1 Hutabayu Raja: Tebus Ijazah Rp60 Ribu, Seragam Batik Rp140 Ribu
- Senin, 25 Apr 2022 - 18:34 WIB
- dibaca 512 kali
HUTABAYU, BENTENGSIANTAR.com– Aparat penegak hukum (APH) diminta turun melakukan penyelidikan dugaan praktik pungutan liar (pungli) di SMP Negeri 1 Hutabayu Raja.
Orangtua siswa memrotes ‘kebijakan’ yang mewajibkan siswa bayar Rp60 ribu jika ingin menebus ijazah dan kewajiban bayar sebesar Rp140 ribu untuk mendapatkan seragam pakaian batik.
“Apa-apaan ini, hari gini masih ada uang tebus ijazah dan bayar seragam batik?” protes Golang Harianja, salahseorang orangtua siswa, kepada BENTENG SIANTAR, Senin (25/2/2022).
Baca: Dilema Honorer Kesehatan di Simalungun, Rela Dipungli atau SK Tidak Diperpanjang Lagi
Baca: Kasihan Honorer, Gaji di Bawah UMR, Tidak Ada Kepastian Diangkat PNS
Menurut Golang, kebijakan yang mengharuskan siswa bayar uang untuk tebus ijazah dan membayar untuk pakaian seragam, bertentangan dengan semangat pemerintah dalam memberantas mafia di dunia pendidikan.
“Saya minta aparat penegak hukum (APH) turun tangan. Ini harus diusut tuntas. Bila perlu itu, kepala sekolah dan semua oknum yang terlibat ditangkap!” tegas politisi PDI Perjuangan Kabupaten Simalungun itu.