APH Diminta Turun ke SMPN 1 Hutabayu Raja: Tebus Ijazah Rp60 Ribu, Seragam Batik Rp140 Ribu
- Senin, 25 Apr 2022 - 18:34 WIB
- dibaca 512 kali
Kepala Sekolah Mendadak Amnesia
Kemudian, mengenai baju seragam batik. Kepala sekolah Antoni Sitorus juga membenarkannya. Dia menyebutkan, harga tebus seragam batik sebesar Rp140 ribu.
Ketika ditanya, kebijakan itu atas perintah siapa, Kepala sekolah Antoni Sitorus mendadak amnesia.
Antoni menjelaskan, baju seragam batik itu dikirim lewat jasa kurir ke sekolahnya.
“Setelah sampai, saya ditelepon seseorang,” ujarnya.
Tapi anehnya, Antoni mengaku tidak tahu siapa orang di balik telepon itu.
“Saya tidak tahu siapa yang menelepon,” kata Antoni masih berusaha menutupinya.
Baca: Pemenang Simalungun Radiapoh, Pungli Tidak Ada, ASN Dibikin Nyaman, Ingat!
Baca: Solusi Radiapoh Sinaga Agar Guru Terhindar dari Pungli di Simalungun
Meski demikian, kebijakan mewajibkan siswa menebus ijazah sebesar Rp60 ribu dan seragam batik Rp140 ribu bertolak belakang dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.
Dalam Pasal 12 huruf (a) disebut, komite sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah.