HUTABAYU, BENTENGSIANTAR.com– Aparat penegak hukum (APH) diminta turun melakukan penyelidikan dugaan praktik pungutan liar (pungli) di SMP Negeri 1 Hutabayu Raja.
Orangtua siswa memrotes ‘kebijakan’ yang mewajibkan siswa bayar Rp60 ribu jika ingin menebus ijazah dan kewajiban bayar sebesar Rp140 ribu untuk mendapatkan seragam pakaian batik.
“Apa-apaan ini, hari gini masih ada uang tebus ijazah dan bayar seragam batik?” protes Golang Harianja, salahseorang orangtua siswa, kepada BENTENG SIANTAR, Senin (25/2/2022).
Baca: Dilema Honorer Kesehatan di Simalungun, Rela Dipungli atau SK Tidak Diperpanjang Lagi
Baca: Kasihan Honorer, Gaji di Bawah UMR, Tidak Ada Kepastian Diangkat PNS
Menurut Golang, kebijakan yang mengharuskan siswa bayar uang untuk tebus ijazah dan membayar untuk pakaian seragam, bertentangan dengan semangat pemerintah dalam memberantas mafia di dunia pendidikan.
“Saya minta aparat penegak hukum (APH) turun tangan. Ini harus diusut tuntas. Bila perlu itu, kepala sekolah dan semua oknum yang terlibat ditangkap!” tegas politisi PDI Perjuangan Kabupaten Simalungun itu.
Tanda Terima Ada, Uang Sudah Kami Setor
Tanda Terima Ada, Uang Sudah Kami Setor
Terpisah, Kepala SMP Negeri 1 Hutabayu Raja Antoni MH Sitorus, ketika ditemui BENTENG SIANTAR di ruang kerjanya, Senin (25/4/2022), membenarkan kutipan Rp60 ribu untuk menebus ijazah.
“Kutipan itu diperintah langsung oleh J Ambarita, mantan kepala sekolah,” timpal Boru Manik, Bagian Tata Usaha (TU) SMP Negeri 1 Hutabayu Raja, yang turut mendampingi kepala sekolah Antoni MH Sitorus.
Baca: Dugaan Pungli Guru di Simalungun, Plt Kadis: Kami Tidak Terlibat
Baca: Rapor Merah Kadisdik, Dugaan Pungli Sertifikasi Guru Hingga Regrouping SD
Namun, Boru Manik mengungkapkan, jika uang yang terkumpul dari hasil tebus ijazah siswa itu tidak ada padanya, melainkan telah disetorkan.
“Uangnya sudah kami setor. Bukti tanda terimanya, ada,” tambah Boru Sitanggang, rekan Boru Manik di Bagian Tata Usaha yang juga turut mendampingi kepala sekolah Antoni MH Sitorus.
“Tapi tolong, janganlah dimuat (terbit di media), nanti malu sekolah ini,” pinta Boru Sitanggang.
Kepala Sekolah Mendadak Amnesia
Kepala Sekolah Mendadak Amnesia
Kemudian, mengenai baju seragam batik. Kepala sekolah Antoni Sitorus juga membenarkannya. Dia menyebutkan, harga tebus seragam batik sebesar Rp140 ribu.
Ketika ditanya, kebijakan itu atas perintah siapa, Kepala sekolah Antoni Sitorus mendadak amnesia.
Antoni menjelaskan, baju seragam batik itu dikirim lewat jasa kurir ke sekolahnya.
“Setelah sampai, saya ditelepon seseorang,” ujarnya.
Tapi anehnya, Antoni mengaku tidak tahu siapa orang di balik telepon itu.
“Saya tidak tahu siapa yang menelepon,” kata Antoni masih berusaha menutupinya.
Baca: Pemenang Simalungun Radiapoh, Pungli Tidak Ada, ASN Dibikin Nyaman, Ingat!
Baca: Solusi Radiapoh Sinaga Agar Guru Terhindar dari Pungli di Simalungun
Meski demikian, kebijakan mewajibkan siswa menebus ijazah sebesar Rp60 ribu dan seragam batik Rp140 ribu bertolak belakang dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.
Dalam Pasal 12 huruf (a) disebut, komite sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah.