Pungli Jadi Akar Masalah Harga Pupuk Lampaui HET di Simalungun, APH Diminta Bertindak!

Share this:
BMG
Ilustrasi pungutan liar. Aktivitas bongkar muat pupuk urea bersubsidi.

SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Harga pupuk subsidi mahal dan sulit didapat masih menjadi momok bagi petani di Kabupaten Simalungun. Sejumlah pemilik kios berdalih banyak pungutan liar menjadi akar masalah sehingga harga pupuk tidak sesuai HET (Harga Eceran Tertinggi) pemerintah.

Dari investigasi BENTENG SIANTAR, untuk wilayah Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, diketahui jika pungutan tidak resmi itu diduga kuat datangnya justru dari distributor. Dalihnya banyak, diantaranya untuk keperluan SPJB (Surat Perjanjian Jual Beli), pembuatan laporan bulanan, biaya transport, dan lain-lain.

Menurut penuturan dua orang pemilik kios di Kecamatan Huta Bayu Raja, untuk mendapatkan SPJB, mereka harus membayar sebesar Rp4,4 juta, dengan rincian masing-masing sebesar Rp1,6 juta untuk mendapatkan SPJB urea bersubsidi, dan sebesar Rp2,8 juta untuk SPJB phonska.

“Padahal, setahu saya, kalau untuk SPJB itu gratis. Ya, namanya juga surat perjanjian jual beli,” keluh si pemilik kios yang memohon namanya tidak dipublish, ketika ditemui BENTENG SIANTAR, baru-baru ini.

“Bayangkan pak, kalau dihitung-hitung, kios pengecer harus membayar sekitar 14 juta per tahun,” sebutnya lagi.

BacaDjarot Ajak Petani Solid, Bersatu Lawan Mafia Pupuk

BacaPetani ‘Teriak’ Pupuk Langka, Distributor CV Agri Mandiri Lempar Bola ke Produsen

Masih menurut penuturan pemilik kios, kalau tidak dituruti, jatah pupuk dikurangi. Dan, konsekuensi terburuk, mereka bisa kehilangan hak sebagai pengecer atas pupuk bersubsidi.

Halaman Selanjutnya >>>

Harga Tebus dari Distributor Juga Disebut Sudah Tak Sesuai HET

Share this: