Bencana Besar Dampak Alih Fungsi Hutan TPL Terhadap Masyarakat Pinggiran Danau Toba
- Kamis, 23 Jun 2022 - 20:00 WIB
- dibaca 140 kali
Sebenarnya selama ini lebih lanjut Bungaran, masyarakat sudah berupaya dengan kemampuan yang mereka miliki untuk mengatasi serangan hama dimaksud. Misalnya, menjaga tanaman sepanjang hari, mengadakan pengasapan di ladang, mengusir hama secara bersama-sama, memelihara anjing di lokasi ladang, hingga bersepakat menyisihkan sedikit lahan untuk dijadikan hutan buah. Namun tidak satu pun usaha itu berhasil.
Atas kondisi itu maka masyarakat Tambun Raya – Sipolha meminta pihak perusahaan TPL untuk bertanggungjawab. Dan, berharap bahwa pemerintah Simalungun turut serta (proaktif) membela rakyatnya.
Dalam aksi itu, masyarakat menuntut agar dalam jangka pendek, TPL memberikan kompensasi kepada masyarakat Tambun Raya – Sipolha. TPL juga harus segera dan serius menanggulangi hama dimaksud, TPL juga harus memastikan CSR perusahaannya dinikmati masyarakat Tambun Raya – Sipolha, dengan membangun fasilitas-fasilitas umum yang bermanfaat untuk kemajuan, serta pemberian bantuan yang mendukung perekonomian masyarakat.
Baca: Perda Masyarakat Adat Disahkan, TPL Wajib Hengkang
Baca: Terkait Kisruh PT TPL dengan Masyarakat Adat Natumingka, Kadishut Sumut Bilang Begini
Lalu, dalam jangka panjang, TPL dimintakan membuat food forest minimal 10 ha sepanjang Tambun Raya – Sipolha. TPL juga harus membuat area penghijauan di sekitar daerah aliran sungai, dan TPL harus memberdayakan masyarakat dengan menyediakan lahan, bibit, dan biaya perawatan tanaman buah-buahan (selama lima tahun) yang diperuntukkan bagi satwa liar.