Jaringan Pengedar Narkoba Gunung Malela Diungkap, Dua Pengedar Diringkus

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Jaringan pengedar narkoba Nagori Pamatang Sahkuda, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, inisial tersangka FT dan AG diamankan di RTP Polres Simalungun.

GUNUNG MALELA, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun menangkap dua pengedar sabu, Selasa (26/7/2022).

Kedua tersangka masing-masing berinisial FT (31), warga Marihat Tempel, Nagori Pamatang Sahkuda, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, dan AG (29), warga Nagori Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, awalnya, polisi meringkus FT dari rumahnya, Selasa sekira pukul 19.00 WIB.

Polisi menggerebek rumah FT setelah mendapatkan informasi soal seringnya transaksi narkoba di sana.

Dalam penggerebekan itu, polisi pun menemukan barang bukti 1 set alat hisap sabu yang terangkai dengan kaca pirex dengan berisi sabu seberat 1,61 gram, 1 kaca pirex kosong, 1 bal plastik klip kosong dan 1 pipet plastik.

Setelah ditangkap, FT diinterogasi. FT mengaku, sabu itu diperoleh dari AG.

Atas pengakuan tersebut, polisi kemudian menggerebek rumah AG. Tiba di sana, polisi langsung menangkap AG.

Baca4 Pemain Narkoba Jaringan Siantar-Simalungun Dibekuk

BacaSepasang Kekasih Diamankan Ketika Fly di Penginapan, 3 Lagi Diringkus dari Jalanan

Dari rumah AG, polisi juga menemukan barang bukti berupa 1 dompet yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu dan 3 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi sabu seberat 12,83 gram.

Lalu, ditemukan 1 unit timbangan elektrik, 1 bal plastik klip kosong, 1unit handphone merk Samsung, 1 unit handphone merk Oppo dan uang sejumlah Rp124 ribu.

AG mengungkapkan, sabu tersebut diperolehnya dari seseorang di daerah Tebing Tinggi.

BacaDijemput Paksa Malam Hari, Warga Bah Joga Ini Diinapkan di ‘Hotel Prodeo’

BacaNekat! Pemuda Asal Bah Jambi Nyabu di Warung dekat Rumah

Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Adi Hariono membenarkan penangkapan tersebut.

“Tersangka FT dan AG sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Adi.

Share this: