Benteng Siantar

Penikaman di Warung Tuak Saribu Dolok, Pelaku Ditangkap dari Dairi

Agenda Jawak (duduk), pelaku penikaman terhadap korban Nelson Nainggolan diringkus dari tempat persembunyiannya di Dusun Kuta Usang, Desa Kuta Usang, Kecamatan Pegagan Hilir, Dairi, Senin (1/8/2022) malam.

SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun menangkap Agenda Jawak, pelaku penikaman terhadap Nelson Nainggolan.

Polisi meringkus Agenda dari tempat persembunyiannya di Dusun Kuta Usang, Desa Kuta Usang, Kecamatan Pegagan Hilir, Kabupaten Dairi, Senin (1/8/2022) malam. Penangkapan Agenda tersebut juga melibatkan personel Polres Dairi.

Kepada petugas, Agenda mengakui perbuatannya tersebut. Dia mengungkapkan, penikaman dilakukan karena Nelson sering mengejeknya.

Agenda mengungkapkan, pisau yang digunakan untuk menikam Nelson sudah dibuang ke sungai di Dusun Aek Luhung, Desa Kuta Usang, Kecamatan Pegagan Hilir, Kabupaten Dairi.

Sebelumnya, peristiwa penikaman terjadi di salah satu warung tuak, Jalan Nungkuni Girsang, Kelurahan Saribu Dolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun.

BacaGeng Motor, Kumpulan Negara Bebas, Pecandu Narkotika

BacaSuami Bacok Istri di Simalungun, Motif Kesal Karena Masa Lalu Diungkit

Seorang pengunjung bernama Nelson Nainggolan (34) mengalami luka akibat tusukan senjata tajam (sajam), berupa belati.

Dari informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, kejadian tindak pidana itu bermula dari cekcok mulut antara Nelson Nainggolan dengan Agenda Jawak (35), sesama warga Jalan Nungkuni Girsang, Kelurahan Saribu Dolok, pada Minggu (31/7/2022) malam sekitar jam 21.30 WIB.

Dari cekcok itu Agenda Jawak tersinggung dan menyerang Nelson menggunakan sajam hingga tersungkur. Akibat kejadian itu, Nelson pun dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

BacaMiris! Adu Mulut Berujung Penikaman di Warung Tuak Saribudolok

BacaDuel Maut di Belawan, Pemuda 26 Tahun Tewas Ditusuk Pakai Gunting

Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Rachmat Aribowo membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku Agenda Jawak sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rachmat.