Pengedar Narkoba di Tapian Dolok Diringkus, Barang Bukti 3 Gram Sabu
- Rabu, 3 Agu 2022 - 17:28 WIB
- dibaca 444 kali
TAPIAN DOLOK, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun menangkap Eheng, seorang pengedar sabu, Selasa (2/8/2022) siang.
Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi soal bisnis peredaran narkoba yang dijalankan Eheng di Nagori Purbasari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Polisi meringkus Eheng dari sekitar kediamannya, di Jalan Sehat, Lingkungan VII, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Selan menangkap pria 33 tahun itu, polisi juga menemukan barang bukti berupa 14 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 3,09 gram, 1 unit handphone merk Vivo, dan uang hasil penjualan sabu sejumlah Rp100 ribu.
Baca: Berantas Narkoba di Simalungun, Tiga Pengedar Diringkus, Dua dari Lokasi Karaoke
Baca: Polisi Tampan yang Tangkap Nunung Ternyata Mantan Wakapolres Simalungun
Eheng mengungkapkan, sabu miliknya itu diperoleh dari seseorang di daerah Perdagangan, Kecamatan Bandar, Simalungun. Eheng mengaku, sabu itu akan diedarkan di sekitaran Tapian Dolok.
Baca: Tiga Pengedar Narkoba di Siantar Ditangkap, Barang Bukti Sabu dan Ganja
Baca: Gerebek Narkoba di Marihat Bandar Simalungun, Pria 55 Tahun Diringkus
Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Adi Hariono membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka Eheng sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Adi.