Dugaan Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMA Negeri 1 Silau Kahean Ditahan

Share this:
BMG
Mantan Kepala SMA Negeri 1 Silau Kahean inisial HP diamankan Tim Tabur Kejari Simalungun.

Ancaman Pidana Seumur Hidup

Setelah ditangkap, HP diserahkan kepada Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus untuk dilakukan proses pemeriksaan dan penahahan, demi mempermudah proses penyidikan lanjutan.

Disampaikan bahwa tersangka ditahan selama 20 hari ke depan dengan jenis penahanan Lapas (Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pematang Siantar karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

BacaDugaan Korupsi Rp430 Juta di SMAN 2 Bawolato, Berikut Ini 4 Item Indikasi Penyimpangan..

BacaDana BOS Tidak Cair, Operasional Ditanggung Kepsek, Guru Honorer 4 Bulan Belum Gajian

Sementara, terhadap HP (tersangka) dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), subsidair Pasal 3, subsidair Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Ancaman pidana seumur hidup,” tegas Asor.

Halaman Selanjutnya >>>

Bukan Lagi Kepala Sekolah, tapi..

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: