Dugaan Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMA Negeri 1 Silau Kahean Ditahan
- Sabtu, 13 Agu 2022 - 22:57 WIB
- dibaca 479 kali
Setelah ditangkap, HP diserahkan kepada Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus untuk dilakukan proses pemeriksaan dan penahahan, demi mempermudah proses penyidikan lanjutan.
Disampaikan bahwa tersangka ditahan selama 20 hari ke depan dengan jenis penahanan Lapas (Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pematang Siantar karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
Baca: Dugaan Korupsi Rp430 Juta di SMAN 2 Bawolato, Berikut Ini 4 Item Indikasi Penyimpangan..
Baca: Dana BOS Tidak Cair, Operasional Ditanggung Kepsek, Guru Honorer 4 Bulan Belum Gajian
Sementara, terhadap HP (tersangka) dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), subsidair Pasal 3, subsidair Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Ancaman pidana seumur hidup,” tegas Asor.