Rumah Pengedar Narkoba di Sidamanik Digerebek, 6 Bungkus Sabu Ditemukan

Share this:
Pengedar sabu inisial AG ditangkap dari rumahnya di Nagori Sait Buttu, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun.

SIDAMANIK, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun menggerebek rumah pengedar sabu di Nagori Sait Buttu, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Kamis (27/10/2022).

Penggerebekan dilakukan setelah polisi mendapat informasi soal adanya aktivitas peredaran sabu di sana.

Polisi pun meringkus pria berinisial AG dari rumah tersebut. Setelah menangkap pria 37 tahun itu, polisi pun melakukan penggeledahan.

Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa 6 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 33,5 gram, 2 bundel plastik klip kosong, 1 timbangan digital, dan 1 pipet plastik.

BacaPemuda Asal Perumnas Batu Enam Tertangkap Setelah Belanja Sabu di Sidamanik

BacaNekat Edar Narkoba di Siantar, Terendus Polisi, Tiga Warga Medan Diringkus

Kepada polisi, AG mengaku, sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang perempuan berinisial SH, warga Pulau Buaya, Kota Tanjung Balai. Namun sayang, polisi belum berhasil menangkap SH.

BacaTampang Murung Pria Asal Perumnas Batu Enam Usai Ditangkap Kasus Narkoba

BacaPemuda Sidamanik Simpan 1 Gram Sabu, Didapat dari Perlanaan

Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono membenarkan penangkapan tersebut.

“Tersangka AG sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Adi.

Share this: