Rumah Pengedar Narkoba di Serbelawan Digerebek, Ditemukan Sabu dan Ganja

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
WW, tersangka pengedar narkoba ditangkap dari Jalan AR Sihab, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun. ((latar) Barang bukti narkotika milik tersangka WW.

SERBELAWAN, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Simalungun menangkap seorang pengedar sabu dan ganja, Senin (21/11/2022) sore.

Tersangkanya berinisial WW (30), warga Jalan AR Sihab, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi soal aktivitas peredaran narkoba yang dijalankan WW.

Polisi kemudian menggerebek rumahnya dan meringkus WW.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil transparan berisi sabu seberat 0,15 gram, 1 tas sandang warna coklat berisi 8 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 21,82 gram.

BacaPolisi Gerebek Rumah di Serbelawan, Tiga Sekawan Ditangkap Nyabu

BacaUsia Setengah Abad Masih Edar Narkoba, Rumah di Serbelawan Digerebek

Kemudian, juga ditemukan 1 bungkus berisi daun ganja seberat 3,45 gram, 1 unit timbangan digital, 1 set alat hisap sabu, 1 unit handphone merk Oppo, 1 kotak kaca mata hitam berisi 2 pipet plastik, 3 bal plastik klip besar berisi plastik klip kecil kosong.

Kepada polisi, WW mengaku, seluruh barang bukti tersebut benar miliknya.

BacaPengedar Narkoba di Kampung Lalang Serbelawan Ditangkap, Barang Bukti 3 Gram Sabu

BacaGerebek Narkoba di Siantar Martoba, Dikira Polisi Tidak Tahu Ia Berondok di Bawah Tempat Tidur

Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono membenarkan penangkapan tersebut.

“Tersangka WW sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Adi.

Share this: