HUTA BAYU RAJA, BENTENGSIANTAR.com– Niat hati Sri Rahayu ingin mendapat penghasilan tambahan malah berbuah petaka. Gara-gara ‘pegang’ togel, wanita 46 tahun itu tidak hanya akan kehilangan mata pencaharian, tapi juga terancam terjerat pidana dan dipenjara.
Betapa tidak, selama menjalani proses hukum, Sri Rahayu tidak bisa mengelola warung yang berada di Lapangan Sepak Bola Emplasmen Kebun Dolok Sinumbah (Dosin), Nagori Dolok Sinumbah, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun.
Sementara, warung tersebut satu-satunya milik wanita yang menetap di Huta IV, Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Dari dokumen foto yang diterima redaksi BENTENG SIANTAR, Sri Rahayu tampak lesu. Dia tampak menyesali perbuatannya. Namun, nasi sudah menjadi bubur. Meski hanya berperan sebagai juru tulis judi togel, polisi telah memiliki cukup bukti untuk menjeratnya.
Informasi diperoleh, Sri Rahayu diringkus personel Unit Reskrim Polsekta Tanah Jawa dari warung miliknya di Lapangan Sepak Bola Emplasmen Kebun Dosin, pada Rabu (14/12/2022), sekira pukul 15.15 WIB.
Baca: Judi Togel Marak di Bosar Maligas, Kapolsek: Ketemu Saja, Biar Enak Cerita!
Baca: Duduk-duduk di Warkop, Bisnis Togel Dikendalikan Lewat Situs Online
Polisi yang mendapat informasi terkait keterlibatan Sri Rahayu dalam perjudian togel, begitu tiba di lokasi, langsung mengamankan handphone miliknya.
Sri Setor ke BL, Orang Simpang Calvin
Sri Setor ke BL, Orang Simpang Calvin
Dari handphone merk Redmi 9A warna hitam casing merah milik Sri Rahayu itu, polisi mendapati tebakan angka-angka judi togel jenis Singapura.
Tidak hanya itu, polisi juga menyita buku ekspedisi warna merah berisi tulisan angka-angka jenis togel singapura. Juga satu buah pulpen merk Bolpenku, dan uang sebesar Rp27 ribu, yang diduga omset penjualan judi togel.
Kepada petugas, Sri Rahayu hanya berperan sebagai jurtul. Sementara, omset penjualan, seluruhnya disetor ke seseorang berinisial BL, yang bermukim di Simpang Calvin, Perdagangan.
“Dari omset itu, saya dapat 20 persen,” aku Sri Rahayu kepada petugas.
Plt Kapolsekta Tanah Jawa, AKP Darma Oktaviardi, membenarkan penangkapan terhadap Sri Rahayu. Darma menuturkan, untuk proses hukum lebih lanjut Sri Rahayu telah diserahkan ke Polres Simalungun.
Baca: Terindikasi Judi, 15 Game Online Diblokir, Ini Daftarnya..
Baca: Lika-liku Judi Togel di Wilayah Hukum Polsek Tanah Jawa, Sempat Tutup, Sang Bandar ‘Ganti Kulit’
Sementara, rekan Sri Rahayu berinisial BL, yang bermukim di Simpang Calvin, Perdagangan, masih dalam pengejaran petugas.