RAYA, BENTENGSIANTAR.com– Seorang pria dan wanita ditangkap dari salah satu rumah di jalan besar Siantar-Saribudolok, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, Selasa (21/3/2023) siang.
Kedua tersangka yakni RS boru Sinaga alias Lila Goyang (49) dan DP alias Depan (48), juga warga Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, penangkapan dilakukan personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun setelah mendapatkan informasi soal peredaran sabu di rumah tersebut.
Dalam penangkapan itu, polisi juga menemukan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu seberat 8,25 gram, 1 unit timbangan digital merk Harnich, uang hasil penjualan sabu sejumlah Rp1,5 juta, 1 set alat hisap sabu, 2 unit handphone merk Oppo, 1 unit HP Nokia, dan 1 plastik kresek warna hijau.
Baca: Terjerat Narkoba, Oknum Pegawai Lapas Narkotika Siantar Dituntut 4 Tahun Penjara
Baca: Bisnis Edar Narkoba Wanita Cantik Ini Terungkap, 21 Paket Sabu Disimpan dalam Bra
Kepada polisi, kedua tersangka mengaku, sabu tersebut merupakan milik mereka untuk dijual kembali.
“Sebelumnya, sabu itu dibeli dari seorang laki-laki di daerah Kampung Kolam Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang,” kata Kasat Resnarkoba Polres Simalungun, AKP Adi Hariono.
Adi menambahkan, kedua tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut.