Berantas Narkoba di Perdagangan Simalungun, Pengedar dan Dua Pemakai Diringkus

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Tiga tersangka penyalahguna sabu masing-masing berinisial AP, RM dan LR ditangkap dari Jalan Cengkeh, Pasar IB, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

BANDAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Polsek Perdagangan menangkap tiga orang tersangka penyalahguna narkoba jenis sabu, Senin (10/4/2023) pagi.

Ketiganya masing-masing berinisial AP (26), warga Gang Bungtu, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, RM (27), warga Jalan Merdeka, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, dan LR (25), warga Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, polisi meringkus ketiga tersangka dari belakang salah satu rumah di Jalan Cengkeh, Pasar IB, Kelurahan Perdagangan III.

Penangkapan dilakukan setelah masyarakat curiga atas keberadaan ketiga tersangka. Masyarakat pun melaporkannya ke pihak kepolisian.

Setelah melakukan penangkapan, polisi pun menggeledah ketiga tersangka.

Dari AP, ditemukan barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip kecil transparan berisi sabu seberat 0,72 gram, uang sejumlah Rp225 ribu, 2 plastik kosong, dan 1 unit handphone.

BacaSindikat Narkoba Limapuluh-Perdagangan Diringkus

BacaPengedar Narkoba Sei Langgei Ditangkap, 4 Gram Sabu Disita

Sementara, dari RM dan LR, polisi menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil transparan berisi sabu seberat 0,17 gram.

Halaman Selanjutnya >>>

Tes Urine Positif Sabu

Share this: