SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun menangkap tiga pria asal Tapanuli Tengah (Tapteng) atas kasus pencurian sepeda motor (curanmor), Kamis (30/3/2023) dini hari.
Ketiga tersangka yakni JP (31), BS (24) dan BII (21), warga Dusun II Panakkalan, Desa Tapian Nauli I, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, penangkapan tersebut bermula dari kecurigaan masyarakat di Lingkungan I, Kelurahan Haranggaol Kecamatan Haranggaol Horison, Kabupaten Simalungun, yang melihat adanya 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna silver metalic yang melintas.
“Saat itu, masyarakat sedang melaksanakan jaga malam Pos Kamling. Kemudian, mobil Daihatsu Xenia itu melintas secara berulang-ulang hingga menimbulkan kecurigaan masyarakat,” jelas Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Rachmat Aribowo, Kamis (13/4/2023).
Atas kecurigaan itu, warga pun menghubungi personel Polres Simalungun melalui kontak pengaduan masyarakat.
“Menanggapi adanya laporan masyarakat tersebut, personel Sat Reskrim Polres Simalungun langsung mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap mobil yang dicurigai tersebut, ” kata Rachmat.
Selanjutnya, saat diperiksa, polisi menemukan benda yang mencurigakan di dalam mobil tersebut.
“Di dalam mobil, ditemukan barang bukti berupa kunci T,” jelas Rachmat.
Baca: Ngeri! Begal Beraksi di Serapuh Simalungun, Korban Ditodong Pisau, Lalu Ditabrak
Baca: Bravo Polsek Siantar Utara! Pelaku Jambret yang Menggasak Tas Partiga-tiga di Parlu Diringkus
Ketiga tersangka pun mengaku, mereka sudah tiga kali melakukan pencurian sepeda motor, masing-masing dilakukan di Kecamatan Haranggaol Horison dan Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.
Kemudian, Jumat (31/3/2023), malam sekira pukul 23.30 WIB, polisi melakukan pengembangan dan menyita sepeda motor hasil pencurian yang disimpan di tempat kos BS, Jalan Pelajar, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan.
Dari kos-kosan itu, polisi menemukan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat, 1 unit sepeda motor Honda CB 150 R, dan 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125.
“Saat ini, ketiga tersangka sudah diamankan di Mako Polres Simalungun untuk diproses hukum lebih lanjut,” jelas Rachmat.
Rachmat mengimbau agar masyarakat dapat menjaga barang-barang berharga miliknya.
“Bapak Kapolres Simalungun saat melakukan program kegiatan Jumat Curhat Warga meminta masyarakat untuk aktif melaksanakan Siskamling. Hal itu untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Rachmat.
Baca: Tempo Empat Hari, Polisi Berhasil Meringkus Pelaku Curanmor di Siantar
Baca: Bravo Polsek Siantar Martoba! Tempo Sehari Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Pemuda Bertato
Rachmat menambahkan, apabila ada diketahui kejadian tindak pidana agar segera melaporkan ke pihak kepolisian terdekat atau dapat menyampaikan langsung di nomor 0811-6501-516.