Tertangkap Basah Lagi Pesta Sabu di Ladang Sawit Marubun Lokkung, 5 Orang Ditangkap, 1 Tersangka

Share this:
BMG
Tersangka Feri Swandi Purba bersama empat orang lainnya diamankan di RTP Polres Simalungun. Mereka diringkus dari sebuah gubuk di perladangan sawit, Gunung Meriah, Nagori Marubun Lokkung, Kecamatan Dolok Silau, Simalungun, Rabu (24/5/2023), malam.

DOLOK SILAU, BENTENGSIANTAR.com– Polsek Dolok Silau Resor Simalungun menguber-uber markas pemakai narkoba sebuah perladangan sawit di Nagori Marubun Lokkung, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun, Rabu (24/5/2023), malam sekira pukul 22.30 WIB.

Sedikitnya lima orang ditangkap. Mereka tertangkap basah petugas saat asyik mengonsumsi narkoba di sebuah gubuk perladangan sawit.

Kapolsek Dolok Silau AKP Josia SH MH mengungkapkan, dari penggerebekan itu ditemukan sejumlah barang bukti berupa 6 plastik klip sedang dan 4 plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, 1 unit handphone merk Oppo, 1 unit handphone merk Nokia, 3 buah mancis, 2 unit power bank, 1 dompet, 4 pipet sebagai alat penyendok sabu, dan 1 kaleng rokok merk gudang garam.

Masih kata Josia, dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara awal, diperoleh keterangan dan kesimpulan bahwa barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan tersebut adalah milik Feri Swandi Purba (35), warga Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun.

BacaDua Pengedar Narkoba di Siantar Ditangkap, Barang Bukti 12 Gram Sabu

BacaPengedar Narkoba Ditangkap di Gang Veteran Simalungun, Barang Bukti Sabu dan Ganja

Kepada petugas, Feri mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang laki-laki di daerah Nagori Marubun Lokkung, Kecamatan Dolok Silau.

“Saat ini masih dilakukan upaya pendalaman dan pengembangan,” kata Josia, Sabtu (27/5/2023).

Halaman Selanjutnya >>>

Kronologi Penangkapan

Share this: