Indikasi Penyelewengan Dana BOS di SMA Negeri 1 Bandar Rp458 Juta
- Sabtu, 15 Jul 2023 - 19:40 WIB
- dibaca 601 kali
SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Sejak merebaknya wabah Covid-19 pada awal Tahun 2020, seluruh proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka digelar secara daring (online) baik tingkat SD, SMP dan SMA/SMK di seluruh Indonesia, tanpa terkecuali Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Peserta didik belajar dari rumah (BDR), melalui Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Pedomannya adalah Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 15 Tahun 2020.
Bahkan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) meniadakan Ujian Nasional (UN) untuk tahun 2020.
Sementara, pembelajaran tatap muka (PTM) tingkat SMA/SMK, untuk Sumatera Utara, termasuk di Kabupaten Simalungun, baru dimulai sejak 6 September 2021. Sebagaimana Instruksi Gubernur (Ingub), Nomor: 188.54/39/INST/2021 tentang Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada masa pandemi Covid-19 di Provinsi Sumut.
Itupun, pembelajaran tatap muka dibatasi 50 persen siswa setiap sekolah. Jumlah jam pelajaran PTM Terbatas diatur sebanyak dua kali seminggu, dan dua jam per hari dengan durasi 60 menit.
Baca: Dugaan Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMA Negeri 1 Silau Kahean Ditahan
Baca: Pendidikan Siantar Dinilai Bobrok, 13 SMPN Terindikasi Korupsi Dana BOS
Tapi, yang terjadi di SMA Negeri 1 Bandar, Kabupaten Simalungun, ditemukan penyerapan anggaran untuk kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler pada Tahun Ajaran (TA) 2020 dan Tahun 2021. Anggarannya bersumber dari Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Tahun 2020 dan 2021.
Rincian Alokasi Anggaran Pembelajaran dan Ekstrakulikuler, Berikut Ini..