SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Keturunan (ahli waris) Raja Tanah Jawa, Arwansyah Sinaga menegaskan tidak ada tanah adat di wilayah eks Kerajaan Tanah Jawa, yang saat ini masuk wilayah teritori Kabupaten Simalungun, termasuk di Dolok Parmonangan, Kecamatan Dolok Panribuan.
“Yang ada itu, tanah kerajaan,” terang Arwansyah Sinaga, saat ditemui di rumahnya, Jalan Pagaruyung, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Senin (27/05/2024), sore.
Pernyataan keturunan ketiga dari Raja Tanah Jawa ke-18, Djintar Sinaga (berkuasa dari tahun 1912 hingga 1918), ini sekaligus menepis klaim segelintir oknum yang mengatakan, ada tanah adat di Dolok Parmonangan, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun.
Arwansyah mengatakan, wilayah Kerajaan Tanah Jawa sangat luas, hingga berbatasan langsung dengan laut asin dan laut tawar. Seiring dengan luasnya wilayah Kerajaan Tanah Jawa, raja mengangkat 33 Partuanon dan 4 Parbapaon, semacam kepala wilayah. Atau lebih tepatnya, struktur pemerintahan di bawah Kerajaan Tanah Jawa.
Dan, sejak awal berdirinya Kerajaan Tanah Jawa pada Tahun 1225 sampai pada masa pemangku Raja Tanah Jawa ke-19, Sang Madjadi Sinaga (berkuasa dari tahun 1918 hingga 1940), Dolok Parmonangan (saat ini) masuk teritori Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, merupakan bagian dari wilayah Kerajaan Tanah Jawa.
Kemudian, dari seluruh partuanon dan parbapaon itu, lanjut Arwansyah, seluruh pemangkunya bermarga Sinaga. Bedanya, kalau partuanon, memiliki hubungan darah yang kuat dengan raja. Sedang, parbapaon, tidak memiliki hubungan darah dengan raja, namun bermarga Sinaga.
Pada masa itu, seluruh partuanon dan parbapaon, diberikan wilayah atau tanah. Tetapi tetap dalam kekuasaan Raja Tanah Jawa.
“Termasuk Parmonangan, itu tanah kerajaan,” tegas Arwansyah.
Baca: Himapsi: Sejak Kapan Ambarita Punya Tanah Adat di Simalungun, Ini Harus Diluruskan!
Baca: Meneladani Kepribadian Sang Na Ualuh, Raja Siantar
Kembali soal klaim dari komunitas sejumlah oknum yang menyebut leluhur mereka telah mengusahai lahan di Dolok Parmonangan sejak tahun 1700-an, menurut Arwansyah, hal itu keliru. Termasuk klaim dari pihak yang mengaku bermarga Sialagan.
Dia menjelaskan, keturunan Raja Tanah Jawa kebanyakan menikah dengan anak perempuan dari kerjaan tetangga, utamanya dari Kerajaan Siantar bermarga Damanik. Demikian anak perempuan dari keturunan Raja Tanah Jawa, menurut Arwansyah, tidak ada yang menikah dengan pria bermarga Sialagan.
“Keliru itu, kalau ada yang mengklaim ada tanah adat di Simalungun. Tanah kerajaan (yang) ada,” tegasnya lagi.
Baca: Daftar Lengkap 46 Pejabat Eselon yang Dilantik Wali Kota Siantar, 4 Camat dan 4 Lurah
Lebih lanjut, Arwansyah Sinaga menerangkan, pada masa penjajahan, pihak Belanda juga ada menerbitkan ‘acte van concessie‘ pada Tahun 1913, di mana Parmonangan disebut merupakan bagian dari wilayah Kerajaan Tanah Jawa.
Pada akhir wawancara, Arwansyah Sinaga menyampaikan kesediaan memberikan kesaksian bila ada pihak yang membutuhkan untuk meluruskan sejarah, sehingga terhindar dari klaim sepihak oknum-oknum tertentu.
“Jadi, kita harus pegang kuat itu Habonaron do Bona,” pungkasnya.