Setelah Perdagangan, Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Narkoba di Gunung Bayu, Dua Tersangka Diringkus
- Kamis, 6 Jun 2024 - 19:52 WIB
- dibaca 372 kali

BOSAR MALIGAS, BENTENGSIANTAR.com– Polres Simalungun sedang gencar-gencarnya memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Setelah kota Perdagangan sekitarnya, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) membongkar sindikat pengedar narkoba di Gunung Bayu, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.
Dalam pengungkapan kasus ini, dua tersangka diringkus. Keduanya adalah Basir Lesmana alias Opung (usia 63 tahun) dan Sugianto (usia 40 tahun). Dari interogasi polisi, pelaku Basir Lesmana alias Opung diketahui sindikat pengedar narkotika jaringan Limapuluh, Kabupaten Batubara.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, kedua pelaku penyalahgunaan narkoba ini diamankan dari dua lokasi berbeda di Kecamatan Bosar Maligas. Penangkapan pertama dilakukan terhadap Sugianto di sebuah rumah kosong Perumahan Karyawan Gunung Bayu, Kecamatan Bosar Maligas, pada Selasa, 4 Juni 2024, sore sekitar pukul 15.00 WIB.
Dari pria berusia 40 tahun itu, petugas menyita barang bukti berupa 1,51 gram sabu, alat hisap sabu, dan sebuah handphone android merk Oppo.
Hasil interogasi, Sugianto mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang laki-laki bernama Basir di perkebunan PTPN IV, Kecamatan Bosar Maligas.
Berdasarkan pengakuan tersebut, personel Sat Resnarkoba dipimpin Kanit I, Ipda Sugeng Suratman melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Basir Lesmana alias Opung di areal perkebunan sawit PTPN IV, Kecamatan Bosar maligas, Selasa sore sekira pukul 17.00 WIB.
Dari pria asal Mangkai, Dusun Mangkai Baru, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara ini, petugas menyita barang bukti berupa 17,75 gram sabu, timbangan digital, uang tunai Rp300 ribu, dan beberapa perangkat komunikasi serta alat pengemasan narkoba.
Interogasi lebih lanjut terhadap Basir mengungkapkan bahwa barang bukti yang diamankan darinya benar miliknya untuk dijual kembali. Dan, barang bukti narkoba itu diperoleh dari seorang laki-laki bernama Molen di daerah Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara.
Petugas pun langsung melakukan pengejaran terhadap Molen. Namun, tidak berhasil menemukan pelaku Molen yang diduga sudah mengetahui adanya penangkapan.
Baca: Polisi Ringkus Sindikat Pengedar Narkoba ‘Jaringan Kopral’ di Perdagangan
Baca: Pengedar Sabu Jaringan Antar Kabupaten Diringkus di Perlanaan Simalungun
Sementara, Basir Lesmana alias Opung dan Sugianto beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Simalungun, untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Untuk diketahui bahwa baik Basir Lesmana alias Opung dan Sugianto, keduanya merupakan warga Mangkai, Desa Mangkai Baru, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara.