SAHKUDA BAYU, BENTENGSIANTAR.com– Niat hati ingin happy di Lokalisasi Bukit Maraja, Dedi Pranata Napitupulu dan Ina Nurhayati Pardede malah masuk sel. Pasangan kekasih ini ketangkul polisi di depan Apotik Berkat Farma, dalam perjalanan pulang, seusai berbelanja sabu.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, penangkapan terhadap dua insan yang mengaku berstatus suami istri ini terjadi pada Rabu 5 Juni 2024, siang sekira pukul 16.00 WIB. Sepeda motor Yamaha Jupiter MX yang dikendarai mereka dipepet petugas. Padahal, Dedi sudah tancap gas sepanjang jalan Asahan menuju Lokalisasi Bukit Maraja.
Siang itu, Dedi dan Ina baru saja berbelanja sabu di sekitaran Lapangan Golf Bah Jambi, Nagori Moho, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.
Sementara, Kapolsek Bangun, Iptu Esron Siahaan bersama timnya sedang patroli di seputaran Simpang Bah Jambi dan jalan Asahan. Patroli dilakukan menyusul adanya informasi yang menyebutkan jika di Lokalisasi Bukit Maraja, sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Atas informasi itu, Kapolsek Bangun, Iptu Esron Siahaan memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Surya M Sitorus melakukan penyelidikan.
Baca: Polisi Ringkus Sindikat Pengedar Narkoba ‘Jaringan Kopral’ di Perdagangan
Baca: Belanja Narkoba dari Siantar, Diedar di Kampung Halaman Sibuntuon
Tidak lama berselang, petugas melihat pasangan beda insan dengan gelagat mencurigakan saat melintas dari Simpang Bah Jambi. Melihat itu, Kanit Reskrim Ipda Surya M Sitorus bersama tim lidik; Aipda R Simanungkalit, dan Aipda Indo Siahaan melakukan pengejaran.
Sementara, Dedi langsung memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi saat melintas di Jalan Asahan menuju ke arah Lokalisasi Bukit Maraja, Nagori Marihat Bukit. Tetapi, berkat keterampilan Kanit Reskrim bersama tim lidik, laju Yamaha Jupiter MX warna hitam biru itu berhasil dihentikan, persis di depan Apotik Berkat Farma, Jalan Asahan.
Nah, dalam sekejab, Ina membuang sesuatu dari tangannya. Melihat itu, petugas meminta Ina memungut kembali. Ternyata, benda yang dibuang Ina berupa sebungkus plastik bening warna putih diduga berisi narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan interogasi, sepasang kekasih tersebut mengakui jika barang haram itu milik mereka yang baru dibeli dari Lapangan Golf Bah Jambi, Nagori Moho.
Atas keterangan itu, keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Kemudiam Tim Opsnal Polsek Bangun Bangun langsung mengamankan dan membawa keduanya ke Polsek Bangun, guna dilakukan penyelidikan dan diminta keterangan. Selanjutnya, diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun.
Baca: Gugup Saat Berkendara, Satpam UHN Siantar Ditabrak, Ternyata Bawa Sabu dalam Tandok
Adapun barang bukti diamankan dari pelaku, 1 buah plastik bening kecil diduga berisi narkotika jenis sabu. Kemudian, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam biru BK 5772 LT.