Belanja di Tembung, Simpan Barang di Karang Anyer, Diringkus di Nagahuta

Share this:
BMG
Syarwan, tersangka pengedar narkotika diringkus dari Jalan Nagahuta, Nagori Bosar, Kecamatan Panei, Simalungun.

PANEI, BENTENGSIANTAR.com– Sat Resnarkoba Polres Simalungun kembali mengungkap sindikat pengedar narkotika. Pelaku bernama Syarwan, warga Dusun II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, pria 37 tahun itu diringkus Tim Sat Resnarkoba dari Jalan Nagahuta, Nagori Bosar, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, Sabtu (08/06/2024), malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Irvan Rinaldy Pane menjelaskan, penangkapan Syarwan bermula dari informasi masyarakat. Mereka melaporkan ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri tertentu, mengendarai sepeda motor Vixion berwarna ungu, diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Nagahuta.

Tim Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Kanit 2 Sat Resnarkoba, Ipda Froom Pimpa Siahaan segera melakukan penyelidikan dan pengintaian. Tiba di lokasi, petugas bersama perangkat nagori (perangkat desa,red) setempat menemukan seorang pria yang mencurigakan berhenti di depan rumah warga. Saat itu, target sedang duduk di atas sepedamotornya.

Lalu, petugas memeriksa dan menggeledah pelaku. Dari penggeledahan itu, petugas menemukan dua bungkus plastik klip sedang diduga berisi narkotika jenis sabu, dari kantong celana sebelah kiri pelaku.

BacaPolisi Ringkus Sindikat Pengedar Narkoba ‘Jaringan Kopral’ di Perdagangan

BacaTerkuak, Motif Penembakan di Warung Kopi Tiga Runggu, Target Bukan Pendi..

Atas penemuan barang bukti itu, petugas meminta pelaku menunjukkan barang bukti lainnya. Setelah tersudut, Syarwan akhirnya berkata jujur dan memberitahu ke petugas tempat dia menyimpan stok. Kepada petugas, Syarwan mengungkapkan, masih menyimpan satu bungkus plastik klip sedang berisi sabu di belakang rumah temannya di daerah Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.

Malam itu juga, petugas langsung bergerak dan menemukan satu bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu di lokasi dimaksud.

Sehingga, total barang bukti diamankan dari pelaku Syarwan sebanyak tiga paket klip sedang transparan berisi diduga narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 13,09 gram. Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan satu unit HP android merek Samsung dan satu unit timbangan digital.

BacaSetelah Perdagangan, Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Narkoba di Gunung Bayu, Dua Tersangka Diringkus

BacaAnak Medan Tertangkap Bawa Sabu di Siantar

Kepada petugas, Syarwan mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan Om Iwan, di Pasar 7, Gang Pancasila, Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Namun sayang, Om Iwan yang dimaksud oleh pelaku Syarwan belum tertangkap.

Sementara, Syarwan berikut dengan barang bukti telah diamankan di Kantor Sat Resnarkoba Polres Simalungun, untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Share this: