Ada Nakhoda, Karyawan Hotel dan Sopir Angkot Terjerat Narkotika di Parapat

Share this:
CHANDRO PURBA-BMG
Empat orang tersangka penyalahgunaan narkotika masing-masing berinisial MS, WHG, SHS, dan AMS diringkus dari kota turis Parapat, Kabupaten Simalungun, Senin (10/06/2024).

PARAPAT, BENTENGSIANTAR.com– Kepolisian sektor Parapat mengungkap peredaran narkotika di kota turis Parapat, Senin (10/06/2024). Sebanyak empat orang diringkus, masing-masing berinisial MS (42), WHG (29), SHS (34), dan AMS (23).

Keempat pelaku berasal dari latar belakang profesi berbeda-beda, seperti MS, seorang sopir angkutan umum, Parsito. Lalu, pelaku berinisial WHG, seorang nakhoda kapal dan AMS, karyawan hotel.

Keterangan diperoleh BENTENG SIANTAR, penangkapan terhadap keempat pemuda terkait penyalahgunaan narkotika ini berawal dari tertangkapnya tersangka MS, warga Jalan Josep Sinaga, Kelurahan Parapat. Pria 42 tahun ini diringkus di area salahsatu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), di Jalan SM Raja, Parapat.

Saat itu, Tim Unit Reskrim Polsek Parapat melakukan penggeledahan, dan ditemukan satu bungkus kecil plastik transparan diduga berisi narkotika jenis sabu. Kepada petugas, sopir angkot Parsito ini mengaku mendapatkan barang haram itu dari pelaku berinisial WHG, warga Jalan Pembangunan, Kelurahan Parapat.

Hasil pengembangan, tim kemudian menangkap WHG di sebuah rumah, Jalan SM Raja, Kelurahan Parapat. Bersama WHG, petugas turut meringkus dua orang pemuda lainnya yang diduga usai mengonsumsi sabu. Kedua pemuda itu, masing-masing berinisial SHS, warga Jalan SM Raja, Parapat dan AMS (23), karyawan hotel, warga Desa Unte Mungkur, Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara.

BacaTerkuak, Motif Penembakan di Warung Kopi Tiga Runggu, Target Bukan Pendi..

BacaPolisi Ringkus Sindikat Pengedar Narkoba ‘Jaringan Kopral’ di Perdagangan

Dari lokasi itu, Tim Unit Reskrim Polsek Parapat juga menemukan sabu dalam empat bungkus plastik transparan serta alat penggunaannya.

Selanjutnya, keempat tersangka berikut dengan barang bukti lima bungkus sabu dengan berat kotor 1,20 gram, tiga telepon seluler, alat penggunaan sabu serta satu unit angkutan kota diboyong ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun, guna proses hukum lebih lanjut.

BacaBelanja di Tembung, Simpan Barang di Karang Anyer, Diringkus di Nagahuta

BacaSetelah Perdagangan, Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Narkoba di Gunung Bayu, Dua Tersangka Diringkus

Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kasat Resnarkoba AKP Irvan Rinaldi Pane membenarkan penangkapan terhadap keempat tersangka. Irvan menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberi informasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing.

“Polres Simalungun komit menindaklanjuti informasi guna memberi rasa aman bagi masyarakat dari gangguan keamanan, termasuk dalam upaya memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” tegas Irvan.

Share this: