TANAH JAWA, BENTENGSIANTAR.com– Rasa penasaran publik terhadap siapa dalang di balik peredaran narkoba di Nagori Balimbingan, sekitarnya selama ini, akhirnya terjawab. Pelaku ternyata orang Huta IV, Nagori Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa.
Namanya, Kahirudin Siregar alias Usep. Pria 49 tahun itu diringkus dari kediamannya di Huta IV, Nagori Balimbingan, Rabu, 10 Juli 2024, malam sekitar pukul 23.15 WIB.
Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Irvan Rinaldy Pane membenarkan penangkapan Kahirudin Siregar alias Usep. Irvan menuturkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang sudah resah terhadap aktivitas peredaran gelap narkotika di Nagori Balimbingan sekitarnya.
Menanggapi informasi itu, personel Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun segera melakukan penyelidikan. Tim Opsnal Reskrim Polsek Tanah Jawa dipimpin oleh Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra kemudian melakukan pengintaian dan meringkus pelaku.
Baca: Ada Nakhoda, Karyawan Hotel dan Sopir Angkot Terjerat Narkotika di Parapat
Baca: Polisi Ringkus Pengedar Narkotika di Kampung Banjar, Barang Bukti Ganja 266 Gram
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 51 bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 13,29 gram. Kepada polisi, Kahirudin Siregar alias Usep mengakui barang bukti itu benar miliknya.
“Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah berada di Kantor Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Irvan, Jumat (12/7/2024).
Baca: Alot, Penangkapan Pengedar Sabu di Parluasan, Sampai Minta Bantuan Sabhara dan Reskrim
Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra menyampaikan terima kasih kepada masyarakat. Bagi Asmon, informasi masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba.
“Ini adalah bentuk kerja sama yang baik antara masyarakat dan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah kita,” ujar Asmon.