Dua Pengedar Narkotika Nagori Marihat Bandar Ditangkap, BB 16 Paket Sabu
- Minggu, 14 Jul 2024 - 22:40 WIB
- dibaca 85 kali
BANDAR, BENTENGSIANTAR.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 13 Juli 2024, malam sekitar pukul 19.30 WIB di rumah milik Suhendrik yang beralamat di Jalan PM, Huta I, Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kasat Resnarkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Opsnal Sat Resnarkoba Polres Simalungun dipimpin Kanit I Ipda Sugeng segera bergerak ke lokasi.
Sesampainya di lokasi, petugas mendapati dua orang laki-laki sedang duduk di ruang tamu. Kedua laki-laki tersebut diketahui bernama Suhendrik alias Botak (40 tahun) dan Nazwa Ramadani alias Suek (18 tahun). Keduanya tidak memiliki tempat tinggal tetap dan beralamat di Jalan PM Huta I Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Baca: Polisi Ringkus Pengedar Narkotika di Kampung Banjar, Barang Bukti Ganja 266 Gram
Dari penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti, berupa 16 bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,30 gram, satu unit handphone merk Vivo warna biru muda, satu unit handphone android merk Vivo warna hitam biru, dan uang sebesar Rp200 ribu.
Dari hasil interogasi, Suhendrik alias Botak mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang laki-laki yang dikenal dengan panggilan Uci di daerah Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Namun, pria dimaksud masih belum ditemukan.
Baca: Alot, Penangkapan Pengedar Sabu di Parluasan, Sampai Minta Bantuan Sabhara dan Reskrim
Baca: Ini Tampang Pengedar Narkoba Nagori Balimbingan, Barang Bukti 51 Paket Sabu
Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini, Suhendrik dan Nazwa Ramadani sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.