Satu per Satu Sindikat Pengedar Narkotika Marihat Bandar Terungkap, Uci Susul si Botak

Share this:
CHANDRO PURBA-BMG
Sugi Sutrisno alias Uci dan Agung Ardyansyah, dua tersangka pengedar narkoba Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, diamankan polisi.

BANDAR, BENTENGSIANTAR.com– Komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkotika, terutama di daerah Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, patut mendapat apresiasi. Satu per satu sindikat pengedar yang beroperasi di wilayah Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, akhirnya terungkap.

Sat Resnarkoba Polres Simalungun akhirnya meringkus pengedar narkotika bernama Sugi Sutrisno alias Uci, pada Rabu (31/07/2024), dini hari. Selain Uci, tim Sat Resnarkoba yang dikomando Kanit 1 Ipda Sugeng Suratman dan Kanit 2 Ipda Froom Pimpa Siahaan juga meringkus pelaku lainnya, Agung Ardyansyah.

Dua pengedar narkotika ini ditangkap dari dua lokasi berbeda. Sugi alias Uci ditangkap di Huta III Lembau, Gang Kodok, Nagori Marihat Bandar. Sementara, Agung diringkus dari Huta VI, Pematang Kerasaan Rejo.

Sosok pengedar bernama Sugi Sutrisno alias Uci, itu sebenarnya sudah diketahui petugas sejak dua minggu lalu. Aktivitas ilegal Uci dibongkar oleh kaki tangannya sendiri, bernama Suhendrik alias Botak (40 tahun) yang lebih dulu tertangkap.

Suhendrik alias Botak ditangkap personel Opsnal Sat Resnarkoba Polres Simalungun yang dipimpin Kanit I Ipda Sugeng, dari sebuah rumah di Jalan PM Huta I, Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, pada Sabtu, 13 Juli 2024, malam sekitar pukul 19.30 WIB. Suhendrik alias Botak diamankan bersama temannya, Nazwa Ramadani alias Suek (18 tahun) saat sedang duduk-duduk di ruang tamu rumah itu.

BacaDua Pengedar Narkotika Nagori Marihat Bandar Ditangkap, BB 16 Paket Sabu

BacaIni Tampang Pengedar Narkoba Nagori Balimbingan, Barang Bukti 51 Paket Sabu

Malam itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti, berupa 16 bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,30 gram. Dari interogasi petugas, Suhendrik alias Botak mengakui bahwa barang bukti itu benar miliknya yang diperoleh dari seseorang laki-laki yang dikenal dengan panggilan Uci di daerah Kecamatan Bandar. Namun, pria dimaksud tidak ditemukan malam itu.

Halaman Selanjutnya >>>

Share this: