Satu per Satu Sindikat Pengedar Narkotika Marihat Bandar Terungkap, Uci Susul si Botak

Share this:
CHANDRO PURBA-BMG
Sugi Sutrisno alias Uci dan Agung Ardyansyah, dua tersangka pengedar narkoba Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, diamankan polisi.

Sugi Sutrisno alias Uci, baru tertangkap di hari Rabu (31/07/2024), sekira pukul 00.30 WIB. Uci tertangkap saat petugas melakukan penggerebekan pada sebuah rumah dua lantai di Huta III Lembau, Nagori Marihat Bandar, tepatnya di Gang Kodok. Uci ditemukan dalam kamar lantai dua rumah tersebut.

Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan sabu dalam kantong belakang sebelah kiri celananya. Dan, Uci mengakui kalau sabu itu benar miliknya.

Akan tetapi Uci akhirnya mengakui jika dia masih memiliki barang bukti lain yang dia titip sama temannya. Nama temannya, Agung Ardyansyah (40 tahun), warga Huta VI, Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar.

Polisi pun tidak menyia-nyiakan waktu dan langsung bergerak mengejar Agung. Upaya polisi pun membuahkan hasil, Agung ditangkap saat berada di depan Warung Bakso Mas Adi, Huta VI, Pematang Kerasaan Rejo. Dalam penggeledahan terhadap Agung, polisi juga menemukan barang bukti narkotika jenis sabu.

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Irvan Rinaldy Pane menyebutkan, dari kedua pelaku, pihaknya mengamankan barang bukti; satu paket klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 2.17 gram, satu plastik transparan berisi sabu seberat 1.42 gram, satu unit handphone android merk Redmi, satu unit handphone android merk Vivo. Kemudian, uang tunai sebesar Rp 200 ribu, diduga hasil penjualan narkotika, satu timbangan digital, dan enam plastik klip kosong.

“Total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan seberat total 3.59 gram,” sebut Irvan.

Untuk proses hukum lebih lanjut, kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Simalungun.

BacaAlot, Penangkapan Pengedar Sabu di Parluasan, Sampai Minta Bantuan Sabhara dan Reskrim

BacaOalah.. ‘Par Bulu Pange Homa’, Tertangkap di Marjandi Embong, Perkara Narkotika

Dijelaskan, dalam interogasi lanjutan, pelaku Sugi mengakui bahwa dia mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang yang dikenal bernama Jona, domisili di Simpang Gambus, Kabupaten Batubara. Namun, saat dilakukan pengembangan lebih lanjut, personel Sat Resnarkoba belum berhasil menemukan Jona.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: