Benteng Siantar

Satu per Satu Sindikat Pengedar Narkotika Marihat Bandar Terungkap, Uci Susul si Botak

Sugi Sutrisno alias Uci dan Agung Ardyansyah, dua tersangka pengedar narkoba Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, diamankan polisi.

BANDAR, BENTENGSIANTAR.com– Komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkotika, terutama di daerah Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, patut mendapat apresiasi. Satu per satu sindikat pengedar yang beroperasi di wilayah Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, akhirnya terungkap.

Sat Resnarkoba Polres Simalungun akhirnya meringkus pengedar narkotika bernama Sugi Sutrisno alias Uci, pada Rabu (31/07/2024), dini hari. Selain Uci, tim Sat Resnarkoba yang dikomando Kanit 1 Ipda Sugeng Suratman dan Kanit 2 Ipda Froom Pimpa Siahaan juga meringkus pelaku lainnya, Agung Ardyansyah.

Dua pengedar narkotika ini ditangkap dari dua lokasi berbeda. Sugi alias Uci ditangkap di Huta III Lembau, Gang Kodok, Nagori Marihat Bandar. Sementara, Agung diringkus dari Huta VI, Pematang Kerasaan Rejo.

Sosok pengedar bernama Sugi Sutrisno alias Uci, itu sebenarnya sudah diketahui petugas sejak dua minggu lalu. Aktivitas ilegal Uci dibongkar oleh kaki tangannya sendiri, bernama Suhendrik alias Botak (40 tahun) yang lebih dulu tertangkap.

Suhendrik alias Botak ditangkap personel Opsnal Sat Resnarkoba Polres Simalungun yang dipimpin Kanit I Ipda Sugeng, dari sebuah rumah di Jalan PM Huta I, Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, pada Sabtu, 13 Juli 2024, malam sekitar pukul 19.30 WIB. Suhendrik alias Botak diamankan bersama temannya, Nazwa Ramadani alias Suek (18 tahun) saat sedang duduk-duduk di ruang tamu rumah itu.

BacaDua Pengedar Narkotika Nagori Marihat Bandar Ditangkap, BB 16 Paket Sabu

BacaIni Tampang Pengedar Narkoba Nagori Balimbingan, Barang Bukti 51 Paket Sabu

Malam itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti, berupa 16 bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,30 gram. Dari interogasi petugas, Suhendrik alias Botak mengakui bahwa barang bukti itu benar miliknya yang diperoleh dari seseorang laki-laki yang dikenal dengan panggilan Uci di daerah Kecamatan Bandar. Namun, pria dimaksud tidak ditemukan malam itu.

Halaman Selanjutnya >>>

Sugi Sutrisno alias Uci, baru tertangkap di hari Rabu (31/07/2024), sekira pukul 00.30 WIB. Uci tertangkap saat petugas melakukan penggerebekan pada sebuah rumah dua lantai di Huta III Lembau, Nagori Marihat Bandar, tepatnya di Gang Kodok. Uci ditemukan dalam kamar lantai dua rumah tersebut.

Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan sabu dalam kantong belakang sebelah kiri celananya. Dan, Uci mengakui kalau sabu itu benar miliknya.

Akan tetapi Uci akhirnya mengakui jika dia masih memiliki barang bukti lain yang dia titip sama temannya. Nama temannya, Agung Ardyansyah (40 tahun), warga Huta VI, Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar.

Polisi pun tidak menyia-nyiakan waktu dan langsung bergerak mengejar Agung. Upaya polisi pun membuahkan hasil, Agung ditangkap saat berada di depan Warung Bakso Mas Adi, Huta VI, Pematang Kerasaan Rejo. Dalam penggeledahan terhadap Agung, polisi juga menemukan barang bukti narkotika jenis sabu.

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Irvan Rinaldy Pane menyebutkan, dari kedua pelaku, pihaknya mengamankan barang bukti; satu paket klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 2.17 gram, satu plastik transparan berisi sabu seberat 1.42 gram, satu unit handphone android merk Redmi, satu unit handphone android merk Vivo. Kemudian, uang tunai sebesar Rp 200 ribu, diduga hasil penjualan narkotika, satu timbangan digital, dan enam plastik klip kosong.

“Total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan seberat total 3.59 gram,” sebut Irvan.

Untuk proses hukum lebih lanjut, kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Simalungun.

BacaAlot, Penangkapan Pengedar Sabu di Parluasan, Sampai Minta Bantuan Sabhara dan Reskrim

BacaOalah.. ‘Par Bulu Pange Homa’, Tertangkap di Marjandi Embong, Perkara Narkotika

Dijelaskan, dalam interogasi lanjutan, pelaku Sugi mengakui bahwa dia mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang yang dikenal bernama Jona, domisili di Simpang Gambus, Kabupaten Batubara. Namun, saat dilakukan pengembangan lebih lanjut, personel Sat Resnarkoba belum berhasil menemukan Jona.

Halaman Sebelumnya <<<