Pulang Kampung ‘Anak’ Jakarta Berujung Petaka, 10 Hari di Silau Malaha, 7 Tahun Penjara Menanti

Share this:
BMG
Tersangka Ferdian Siregar, seorang pemuda asal Jakarta Pusat saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan korban Oslen Siregar di Huta VIII Batu VII, Nagori Silau Malaha, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Senin (19/08/2024).

Rekonstruksi dimulai dari saat tersangka tiba di rumah korban pada 15 Juli 2024. Tersangka yang awalnya berniat berkunjung dan tinggal sementara di rumah korban, akhirnya terlibat dalam konflik yang memicu insiden fatal ini.

Pada malam kejadian, tersangka yang sedang berada di warung bersama teman-temannya, menerima informasi bahwa korban marah dan membuang barang-barang milik tersangka ke luar rumah.

Tersangka Ferdian Siregar saat memeragakan sedang duduk dengan rekannya di Alek Manumpak Siahaan di warung dekat tempat kejadian.

Kejadian memanas ketika tersangka kembali ke rumah korban pada Kamis, dini hari.

Korban yang sedang dalam keadaan mabuk, menolak mengizinkan tersangka masuk ke rumah. Setelah beberapa kali beradu argumen, situasi berubah menjadi kekerasan ketika korban menyerang tersangka dengan besi.

Tersangka yang merasa terancam kemudian menggunakan sebilah parang yang diambil dari rumah seorang teman untuk melindungi diri.

Dalam adegan-adegan rekonstruksi, tersangka digambarkan membacok korban berkali-kali di bagian kepala dan leher, hingga korban terjatuh dan tidak bergerak lagi.

Setelah memastikan korban tidak berdaya, tersangka menyeret tubuh korban ke halaman rumah dan berusaha meminta pertolongan dari warga setempat.

Namun, pertolongan datang terlambat. Korban akhirnya meninggal dunia di TKP.

Dalam upaya menghilangkan barang bukti, tersangka membuang parang dan besi yang digunakan untuk menyerang korban ke dalam parit di dekat rumah tersebut. Rekonstruksi juga memperlihatkan tersangka yang kemudian menyerahkan diri tanpa perlawanan saat polisi tiba di lokasi.

Rekonstruksi yang berlangsung hingga pukul 11.30 WIB, itu berjalan dengan aman dan lancar, melibatkan 19 personel Polsek Bangun.

Kegiatan ini dilakukan untuk memperjelas kronologi kejadian serta memperkuat alat bukti yang akan digunakan dalam proses hukum selanjutnya. Seluruh tahapan rekonstruksi diikuti dengan seksama oleh para pihak terkait, termasuk Jaksa Penuntut Umum dan pengacara tersangka.

Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka adalah Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

BacaAksi Senyap Safrin Dwifa Habisi Nyawa Ibu dan Anak pada Siang Bolong di Simalungun

BacaTangis Janda Korban Pembunuhan ‘Ende Sirait Sakkilik’: Hukum Pelaku Seberat-beratnya, Kalau Bisa Vonis Mati!

Kapolsek Bangun, AKP Esron Siahaan menyampaikan bahwa kegiatan rekonstruksi ini merupakan bagian dari proses hukum yang harus dilalui untuk menegakkan keadilan. Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak yang berwenang.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: