Laporan Awal Pencurian Alat Panen Sawit, Polisi Curiga Lihat Mata Merah Melotot

Share this:
BMG
Sahlimudin alias Pajom, warga Nagori Banuh Raya, Kecamatan Raya Kahean, diamankan di Mapolres Simalungun. 

Selanjutnya, Sahlimudin alias Pajom beserta barang bukti langsung dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Simalungun, untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane mengatakan, Sahlimudin alias Pajom telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Simalungun. Irvan menegaskan, terhadap Sahlimudin alias Pajom akan diproses hukum sesuai dengan aturan berlaku.

BacaBerantas Narkoba di Raya Kahean Simalungun, Tiga Orang Diringkus

BacaSeorang Ibu Rumah Tangga Tertangkap Tangan Bawa Sabu di Siantar

Dalam keterangan persnya, Kasat Resnarkoba mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu dalam pengungkapan kasus itu. Kerjasama yang baik antara masyarakat dan aparat kepolisian sangat penting dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun.

“Tanpa dukungan masyarakat, tentu akan sangat sulit bagi kami memberantas peredaran narkoba di wilayah ini. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus bekerja sama dengan aparat kepolisian dalam memberantas narkoba, demi masa depan generasi muda yang lebih baik,” tandas Irvan, seraya memastikan pihaknya akan memburu pemasok narkotika sebagaimana disebut tersangka berinisial A itu.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: