RAYA KAHEAN, BENTENGSIANTAR.com– Posisi Sahlimudin alias Pajom kian terpojok. Semula, pria 35 tahun ini diadukan warga ke pihak kepolisian karena tertangkap basah melakukan pencurian fiber (alat panen sawit) di Dusun III Barja Tongah, Nagori Banuh Raya, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, pada Senin (26/08/2024), siang. Tapi sekarang, jalan ceritanya lain. Dia terancam akan mendekam di penjara dalam waktu relatif lama.
Kisahnya berawal dari pengaduan warga ke Kapolsek Raya Kahean, Iptu Lumban Sirait, karena kasus pencurian. Kapolsek Raya Kahean yang menerima informasi itu pun segera memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota menuju lokasi kejadian. Tim dari Polsek Raya Kahean pun tiba di lokasi sekitar pukul 14.30 WIB.
Saat itu, petugas mendapati seorang pria yang mengaku bernama Sahlimudin alias Pajom persis di depan rumah salahseorang warga bernama Samuel, di Dusun III Barja Tongah, Nagori Banuh Raya.
Melihat kedatangan polisi, Sahlimudin yang diketahui merupakan warga tetangga sebelah, Dusun I Barja Tongah, Nagori Banuh Raya, menunjukkan gelagat mencurigakan. Matanya merah melotot dan memasang wajah sangar. Sedikit pun tidak dia menunjukkan rasa takut.
Lalu, petugas dengan disaksikan perangkat desa setempat, melakukan pemeriksaan, termasuk menggeledah tas milik pria berkulit gelap itu.
Dan kecurigaan petugas pun terbukti. Dari penggeledahan itu, polisi menemukan satu bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,17 gram, satu kaca pirex, dan sebungkus rokok dalam tas milik Sahlimudin.
Baca: Salut! Emak-Emak Bah Tonang Raya Kahean Nekat Gerebek Rumah Pengedar Narkoba
Baca: Tok! Venue Cabor Tinju Akhirnya Pindah ke Aula Nommensen
Saat diinterogasi, Sahlimudin mengakui jika barang haram itu benar miliknya. Kepada petugas, dia mengaku memerolehnya dari seorang pria bernama inisial A, warga Silau Kahean, Kabupaten Simalungun. Dia beli seharga Rp 50 ribu.
Selanjutnya, Sahlimudin alias Pajom beserta barang bukti langsung dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Simalungun, untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane mengatakan, Sahlimudin alias Pajom telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Simalungun. Irvan menegaskan, terhadap Sahlimudin alias Pajom akan diproses hukum sesuai dengan aturan berlaku.
Baca: Berantas Narkoba di Raya Kahean Simalungun, Tiga Orang Diringkus
Baca: Seorang Ibu Rumah Tangga Tertangkap Tangan Bawa Sabu di Siantar
Dalam keterangan persnya, Kasat Resnarkoba mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu dalam pengungkapan kasus itu. Kerjasama yang baik antara masyarakat dan aparat kepolisian sangat penting dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun.
“Tanpa dukungan masyarakat, tentu akan sangat sulit bagi kami memberantas peredaran narkoba di wilayah ini. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus bekerja sama dengan aparat kepolisian dalam memberantas narkoba, demi masa depan generasi muda yang lebih baik,” tandas Irvan, seraya memastikan pihaknya akan memburu pemasok narkotika sebagaimana disebut tersangka berinisial A itu.