Mantan Kadishub Siantar Ditangkap Polisi, Kasus Pencurian Sepeda Motor
- Minggu, 22 Sep 2024 - 20:47 WIB
- dibaca 486 kali
TANAH JAWA, BENTENGSIANTAR.com– Viktor Sirait, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar ditangkap polisi. Yang mengejutkan, pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) ini diamankan atas tuduhan melakukan pencurian sepeda motor di Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Menurut informasi diperoleh BENTENG SAINTAR, peristiwa pencurian sepeda motor terjadi pada Sabtu, 21 September 2024, malam sekitar pukul 20.15 WIB. Kejadian berlangsung di depan Grosir milik Pak Sirait, Rintis IX Balimbingan, Nagori Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Korban, seorang laki-laki berinisial AS. Usia 40 tahun, profesi sebagai wiraswasta asal Nagori Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa.
Saat kejadian, korban tengah berbelanja di grosir dan memarkirkan sepeda motor miliknya, jenis Yamaha NMAX warna hitam dengan aksen putih dan kuning, bernomor polisi BK-6529-WAH, di depan toko grosir tersebut. Sepeda motor tersebut diproduksi pada tahun 2017 dan memiliki nilai kerugian materil sebesar Rp20 juta. Sayangnya, korban meninggalkan kunci kontak yang masih melekat pada sepeda motor tersebut.
Tidak lama setelah keluar dari grosir, korban menyadari sepedamotornya telah hilang.
Berdasarkan informasi dari saksi mata di lokasi kejadian, diketahui sepeda motor korban dibawa oleh seorang pria yang mengenakan jaket ojek online. Menyadari sepedamotornya telah dicuri, korban bersama saksi segera melakukan upaya pencarian dan pengejaran terhadap pelaku.
Setelah beberapa saat, korban berhasil menemukan sepedamotornya beserta pelaku di area sekitar tempat kejadian.
Baca: Tiga Orang Komplotan Curanmor di Siantar Ditangkap, Satu Lagi DPO
Baca: Kuat Dugaan Kompor Gas Meledak Picu Kebakaran Ratusan Kios Pasar Horas Siantar
Pelaku mengaku bernama Viktor Sirait, seorang pensiunan PNS. Lalu, korban membawa Viktor Sirait beserta sepeda motor yang menjadi barang bukti ke Polsek Tanah Jawa, untuk diamankan dan diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.