Terima Mandat Sebagai Plt Bupati Simalungun, Berikut Ini ‘Target’ Zonny Waldi..
- Selasa, 24 Sep 2024 - 20:58 WIB
- dibaca 70 kali
Dalam SK disebutkan, tugas pejabat sementara adalah menjalankan tugas pemerintahan, menjaga ketenteraman, dan ketertiban mempersiapkan pelaksanaan pilkada dan juga menjaga netralitas ASN.
“Sama halnya juga dengan pelaksanaan tugas, yaitu menjalankan roda pemerintahan dan menjalankan tugas-tugas lainnya yang dilaksanakan oleh bupati dan wali kota,” kata Agus.
Agus menegaskan, baik penjabat sementara maupun pelaksana tugas, tidak boleh melaksanakan mutasi, kecuali mendapat izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri, dan tugas-tugas yang lain tentu nantinya akan dipertanggungjawabkan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri.
Dia berharap, tugas dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, melaksanakan konsolidasi secepatnya, berkoordinasi dengan Forkopimda dan segera konsolidasi dengan perangkat daerah, koordinasi dengan KPU, Bawaslu, tokoh masyarakat, dan seluruh komponen serta unsur yang ada di daerah, juga koordinasi dengan pemerintah provinsi.
“Selamat bertugas. Mudah-mudahan kita bisa melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, jaga iklim yang kondusif di Sumatera Utara. Kita harus bisa memastikan bahwa pelaksanaan pilkada berjalan dengan lancar,” pesan Agus.
Dalam kesempatan itu, juga dilakukan pelantikan pjs dan plt Ketua Tim Penggerak PKK oleh Pj Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Sumatera Utara, Ny Tiyas Agus Fatoni. Sebagai Plt Ketua TP PKK Simalungun, adalah Ny Hidayah Herlina Zonny Waldi.
Baca: Senin Membara di Kampung Melayu Siantar, 24 Rumah Hangus Terbakar
Usai menerima mandat sebagai Plt Bupati Simalungun, Zonny Waldi mengucapkan terima kasih atas amanah yang telah diberikan kepadanya.
“Saya segera melaksanakan konsolidasi untuk mensukseskan pilkada di Kabupaten Simalungun, dan juga mengimbau netralitas para pegawai segeri sipil,” tandas Zonny.